KPAI Apresiasi Meta Patuhi Regulasi PP Tunas dengan Mengubah Batas Usia Pengguna Medsos
Lusi mahgriefie
Sabtu, 11 April 2026 - 11:20 WIB
Ilustrasi: Bernard Marr
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah platform digital Meta yang telah mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
KPAI menilai bahwa kepatuhan tersebut sebagai sinyal positif bahwa platform digital global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital.
"Tantangan di ruang digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Karena itu, implementasi PP Tunas harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan," ujar Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan administratif saja belum cukup untuk menjamin keamanan anak di ruang digital yang terus berkembang.
Dengan demikian platform digital tidak hanya dituntut patuh secara formal, tetapi juga memastikan sistem, algoritma, dan kebijakan internal benar-benar dirancang aman bagi anak.
KPAI juga mendorong platform yang masih dalam kategori patuh sebagian untuk segera mengambil langkah konkret memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas.
Seperti, penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak menjadi aspek krusial yang harus dipenuhi.
KPAI menilai bahwa kepatuhan tersebut sebagai sinyal positif bahwa platform digital global mulai menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam ekosistem digital.
"Tantangan di ruang digital sangat dinamis, mulai dari paparan konten berisiko, praktik eksploitasi, hingga interaksi yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Karena itu, implementasi PP Tunas harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan," ujar Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, kepatuhan administratif saja belum cukup untuk menjamin keamanan anak di ruang digital yang terus berkembang.
Dengan demikian platform digital tidak hanya dituntut patuh secara formal, tetapi juga memastikan sistem, algoritma, dan kebijakan internal benar-benar dirancang aman bagi anak.
KPAI juga mendorong platform yang masih dalam kategori patuh sebagian untuk segera mengambil langkah konkret memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas.
Seperti, penguatan moderasi konten, perlindungan data anak, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang responsif dan ramah anak menjadi aspek krusial yang harus dipenuhi.