home global news

Pakar Hukum Minta Rencana Pemda Tarik Pajak Air Permukaan Sawit Ditinjau Ulang

Rabu, 22 April 2026 - 19:02 WIB
Pakar Hukum Minta Rencana Pemda Tarik Pajak Air Permukaan Sawit Ditinjau Ulang
LANGIT7.ID-Jakarta; Rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menilai kebijakan tersebut perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.

Menurut Sadino, konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata. "Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang. Filosofi PAP adalah terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga penerapannya harus sangat hati-hati karena akan berdampak langsung kepada pelaku usaha," ujar Dr. Sadino dalam keterangannya.

Untuk diketahui, sejumlah daerah yang berencana menerapkan pajak tersebut diantaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu. Mereka menerapkan PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Misalnya Pemprov Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan PAP sebesar Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat. Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional.

Lebih jauh, Sadino menegaskan secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. "Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman," katanya.

Sadino menilai skema PAP berbasis jumlah pohon kelapa sawit masih menyisakan persoalan teknis penghitungan di lapangan. Menurutnya, setiap pohon memiliki kelas dan kebutuhan air yang berbeda, sementara dalam praktik perkebunan sawit umumnya tidak terdapat aktivitas khusus seperti pemompaan atau pengambilan air permukaan untuk penyiraman, melainkan hanya memanfaatkan aliran air alami.

"Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya