Dari Seminar Program Doktor Manajemen & Bisnis Universitas Paramadina
Negara Harus Hadir Memastikan Keuntungan Luar Biasa Sumber Daya Alam Tidak Hanya Untuk Segelintir Pihak
Dwi sasongko
Jum'at, 24 April 2026 - 05:25 WIB
Negara Harus Hadir Memastikan Keuntungan Luar Biasa Sumber Daya Alam Tidak Hanya Untuk Segelintir Pihak
LANGIT7.ID-Jakarta; Program Doktor Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina mengadakan seminar publik secara online melalui zoom meeting bertajuk “Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Kebijakan Windfall Tax untuk Indonesia” pada Kamis (23/4/2026).
Dalam konteks ini, kebijakan windfall tax atau pajak atas keuntungan luar biasa dinilai sebagai salah satu solusi strategis untuk memastikan distribusi manfaat yang lebih adil sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Ahmad Badawy Saluy, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keuntungan dari sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak. “Negara harus hadir untuk memastikan keuntungan luar biasa ini hadir tidak hanya untuk segelintir pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga tentang keadilan distribusi dan keberlanjutan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan fiskal harus dirancang secara inklusif dan mampu menjawab tantangan ketimpangan yang berpotensi muncul akibat konsentrasi keuntungan di sektor tertentu.
Sebagai keynote speaker, Prof. Dr. Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, memaparkan bahwa kondisi global saat ini masih dibayangi oleh risiko geopolitik yang tinggi. Salah satu faktor utama adalah eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat sejak 28 Februari 2026 yang hingga kini masih diliputi ketidakpastian, meskipun telah terdapat upaya gencatan senjata. “Risiko geopolitik masih tinggi, dan ketidakpastian global ini sangat memengaruhi dinamika harga komoditas, khususnya energi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa fenomena lonjakan harga komoditas bukanlah hal baru dalam sejarah ekonomi global. Pada tahun 2008, harga minyak dunia melonjak hingga di atas 100 dolar AS per barel, yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara-negara produsen energi, termasuk Indonesia. “Pada 2008, berkat kenaikan harga minyak, penerimaan negara kita bahkan melampaui target hingga 10 persen,” jelasnya.
Menurutnya, momentum seperti ini seharusnya dimanfaatkan melalui kebijakan fiskal yang adaptif. Ia mencontohkan pengalaman Meksiko pada 2009 yang berhasil mengamankan pendapatan negara melalui strategi hedging minyak secara masif. “Windfall tax bukanlah gagasan baru. Meksiko berhasil mengelola risiko harga minyak melalui strategi hedging menggunakan instrumen seperti put option ,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, kebijakan windfall tax atau pajak atas keuntungan luar biasa dinilai sebagai salah satu solusi strategis untuk memastikan distribusi manfaat yang lebih adil sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Ahmad Badawy Saluy, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keuntungan dari sumber daya alam tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak. “Negara harus hadir untuk memastikan keuntungan luar biasa ini hadir tidak hanya untuk segelintir pihak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga tentang keadilan distribusi dan keberlanjutan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan fiskal harus dirancang secara inklusif dan mampu menjawab tantangan ketimpangan yang berpotensi muncul akibat konsentrasi keuntungan di sektor tertentu.
Sebagai keynote speaker, Prof. Dr. Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, memaparkan bahwa kondisi global saat ini masih dibayangi oleh risiko geopolitik yang tinggi. Salah satu faktor utama adalah eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat sejak 28 Februari 2026 yang hingga kini masih diliputi ketidakpastian, meskipun telah terdapat upaya gencatan senjata. “Risiko geopolitik masih tinggi, dan ketidakpastian global ini sangat memengaruhi dinamika harga komoditas, khususnya energi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa fenomena lonjakan harga komoditas bukanlah hal baru dalam sejarah ekonomi global. Pada tahun 2008, harga minyak dunia melonjak hingga di atas 100 dolar AS per barel, yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara-negara produsen energi, termasuk Indonesia. “Pada 2008, berkat kenaikan harga minyak, penerimaan negara kita bahkan melampaui target hingga 10 persen,” jelasnya.
Menurutnya, momentum seperti ini seharusnya dimanfaatkan melalui kebijakan fiskal yang adaptif. Ia mencontohkan pengalaman Meksiko pada 2009 yang berhasil mengamankan pendapatan negara melalui strategi hedging minyak secara masif. “Windfall tax bukanlah gagasan baru. Meksiko berhasil mengelola risiko harga minyak melalui strategi hedging menggunakan instrumen seperti put option ,” ungkapnya.