home global news

Perlintasan Liar Harus Segera Ditutup untuk Menjaga Keselamatan Bersama

Jum'at, 01 Mei 2026 - 22:27 WIB
Perlintasan Liar Harus Segera Ditutup untuk Menjaga Keselamatan Bersama
LANGIT7.ID-Jakarta; PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius yang memerlukan penanganan yang konsisten. Keberadaan perlintasan liar di berbagai titik menghadirkan risiko besar karena tidak dilengkapi pengamanan yang memadai dan berada di luar pengaturan resmi, sehingga ruang aman antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat menjadi semakin terbatas.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa setiap perlintasan harus berada dalam kondisi yang memenuhi standar keselamatan agar perlindungan bagi masyarakat dan perjalanan kereta api dapat terjaga.

“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api,” ujar Bobby dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan bahwa penataan perlintasan merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun perilaku di lapangan.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa saat ini terdapat 3.888 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatra, dengan 1.089 di antaranya merupakan perlintasan liar, sehingga memerlukan perhatian bersama dalam pengelolaannya.

“Data ini menunjukkan bahwa ruang perlintasan masih memiliki tingkat risiko yang perlu dikelola secara konsisten. Penutupan perlintasan liar menjadi bagian dari penataan agar interaksi antara perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan dapat berlangsung lebih aman,” jelas Anne.

Sejak 2017 hingga April 2026, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup sebanyak 2.220 perlintasan liar sebagai bagian dari langkah pengendalian risiko di titik-titik rawan. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ruang aman yang lebih terkelola serta mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya