home wirausaha syariah

Akad PNM Mekaar Syariah yang Perlu Dipahami Para Perempuan Pengusaha Ultra Mikro

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:07 WIB
Praktisi Ekonomi Syariah Siti Marifah
PNM Mekaar Syariah merupakan layanan pemberdayaan berbasis kelompok sesuai hukum Islam yang berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI, yang ditujukan bagi perempuan pra-sejahtera pengusaha ultra mikro.

Bagi perempuan pengusaha yang dimaksud, sebaiknya memahami terlebih dahulu mengenai akad-akad PNM Mekaar Syariah sebelum memulai langkah berbisnis.

Praktisi Ekonomi Syariah Siti Ma'rifah membeberkan akad-akad tersebut yang terdiri dari murabahah, wakalah, dan wadiah. Berikut penjelasannya:

Murabahah, yaitu perjanjian jual-beli antara Mekaar Syariah dengan nasabah. Mekaar Syariah membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati bersama.

Wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini, Mekaar Syariah memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan.

Terakhir, Wadiah, yaitu titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.

Baca juga:Menteri Koperasi Satukan Keuangan Syariah dan UMKM Desa Lewat Gerai Koperasi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya