home global news

Koperasi dan Keadilan Distributif: Meninjau Ulang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam Bingkai Ekonomi Kerakyatan

Ahad, 10 Mei 2026 - 10:17 WIB
Koperasi dan Keadilan Distributif: Meninjau Ulang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam Bingkai Ekonomi Kerakyatan
Oleh: Prof. Dr. Euis Amalia Guru Besar Ilmu Ekonomi Islam/Pemerhati Koperasi

LANGIT7.ID-Pada April 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sebuah program ambisius yang menargetkan pendirian 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Di atas kertas, inisiatif ini memancarkan semangat luhur: memberdayakan desa, memotong rantai distribusi yang panjang, dan mendekatkan layanan ekonomi kepada masyarakat akar rumput. Namun di balik optimisme tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar yang tidak dapat diabaikan: apakah koperasi yang lahir dari perintah negara masih dapat disebut koperasi dalam pengertian yang sesungguhnya?

Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademis. Ia menyentuh jantung dari prinsip koperasi sebagai badan usaha dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota, semangat yang telah diwariskan Mohammad Hatta sejak Kongres Koperasi Pertama di Tasikmalaya tahun 1947 dan diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai guru besar ekonomi Islam sekaligus pemerhati gerakan koperasi dan pendamping lembaga keuangan mikro syariah saya hendak mengajak pembaca menimbang KDMP secara jernih: bukan sekadar mendukung atau menolak, melainkan merumuskan jalan terbaik agar cita-cita keadilan distributif benar-benar terwujud di tingkat desa.

Hatta dan Roh Koperasi yang Sering Terlupakan

Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, pernah menegaskan: “Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa, tetapi ia hanya dapat berkembang subur jika tumbuh dari kesadaran dan kehendak rakyat sendiri, bukan dipaksakan dari atas.” Prinsip ini bukan romantisme belaka. Ia berpijak pada keyakinan bahwa keadilan ekonomi, apa yang dalam khazanah ekonomi Islam disebut al-‘adl al-tawzi’i (keadilan distributif) hanya dapat dicapai ketika rakyat menjadi subjek, bukan objek pembangunan.

Hatta juga terinspirasi dari model koperasi Rochdale di Inggris (1844), di mana tujuh prinsip dasar International Cooperative Alliance (ICA) menjadi acuan global: keanggotaan sukarela dan terbuka, kontrol demokratis oleh anggota, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan kemandirian, pendidikan dan pelatihan, kerja sama antar koperasi, serta kepedulian terhadap komunitas. ICA (2023) menegaskan bahwa tanpa prinsip otonomi, sebuah entitas tidak layak disebut koperasi sejati.

Dalam perspektif ekonomi Islam, nilai-nilai koperasi sejalan dengan konsep ta’awun (tolong-menolong), musyarakah (kemitraan berkeadilan), dan maslahah (kemaslahatan publik). Sebagaimana dikemukakan M. Umer Chapra dalam Islam and the Economic Challenge (1992), sistem ekonomi yang adil mensyaratkan distribusi sumber daya yang merata dengan tetap menghormati inisiatif dan kemandirian masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya