home masjid

Mengapa Iman Menjadi Doktrin Hukum Utama dalam Penilaian Ibadah Menurut Syariat

Selasa, 09 Juni 2026 - 05:47 WIB
Mengabaikan hak Allah sebagai Pencipta sambil menuntut pahala dari-Nya adalah sebuah kecacatan logika yang sangat nyata. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam sistem hukum sekuler, sebuah perbuatan baik dinilai murni berdasarkan dampak sosiologis atau kemanfaatan material yang dihasilkannya bagi publik. Namun, tata hukum teosentris Islam menerapkan parameter yang berbeda.

Allah menetapkan bahwa setiap aktivitas penghambaan atau ibadah tidak secara otomatis mendapatkan pengakuan keabsahan di mahkamah akhirat.

Syariat merumuskan tiga pilar penentu validitas amal, yaitu iman, ikhlas, dan ittiba (mengikuti tuntunan Nabi Muhammad).

Di antara ketiga pilar tersebut, iman menempati posisi sebagai fondasi konstitusional utama. Tanpa adanya elemen ini, seluruh bangunan kebajikan yang didirikan manusia akan mengalami pembusukan yuridis dan dinyatakan batal demi hukum.

Secara etimologis, para pakar bahasa Arab mengidentifikasi iman melalui beberapa varian makna, seperti tashdiq (membenarkan kebenaran sesuatu), thuma'ninah (ketentraman), dan iqrar (pengakuan).

Dalam pembagian ini, konsep iqrar dinilai sebagai definisi yang paling tepat secara substansial. Pandangan ini didukung secara rigid oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' al-Fatawa.

Ibnu Taimiyah memberikan argumen hukum bahwa iman bukan semata-mata aktivitas pembenaran internal (tashdiq). Iman merupakan sebuah iqrar yang mencakup aspek perkataan hati berupa pembenaran berita, sekaligus perbuatan hati berupa inqiyad atau ketundukan sukarela terhadap perintah ketuhanan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya