Kemenag Hentikan Penerimaan Santri Baru di 17 Pesantren, Ini Alasannya
Tim langit 7
Selasa, 09 Juni 2026 - 14:41 WIB
Kemenag Hentikan Penerimaan Santri Baru di 17 Pesantren, Ini Alasannya
LANGIT7.ID-Jakarta; Kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Langkah konkret kini diambil lewat pendekatan struktural, kultural, dan penegakan regulasi secara konsisten untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat bagi santri.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Menag menyatakan bahwa penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum," ujar Menag di Kompleks Senayan, dikutip Selasa (9/6/2026).
Perketat Izin Operasional
Sebagai langkah konkret di hilir, Kemenag melakukan pengetatan berlapis pada pintu masuk izin operasional melalui aplikasi SITREN. Kebijakan ini bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Menag menyatakan bahwa penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum," ujar Menag di Kompleks Senayan, dikutip Selasa (9/6/2026).
Perketat Izin Operasional
Sebagai langkah konkret di hilir, Kemenag melakukan pengetatan berlapis pada pintu masuk izin operasional melalui aplikasi SITREN. Kebijakan ini bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.