LANGIT7.ID-, Jakarta - - Pemerintah menetapkan jadwal
libur nasional dan
cuti bersama tahun 2027 pada Selasa (15/9/2026). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Kemenko PMK) memutuskan
libur nasional berjumlah 18 hari dan delapan hari
cuti bersama pada 2027.
"Kita sepakati bahwa jumlah
libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah
cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2026Penetapan jadwal libur nasional dan
cuti bersama 2027 mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hari libur yang telah ditetapkan, tradisi keagamaan, hingga momentum mudik Lebaran.
Selain itu, pemerintah memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Ahad. Momentum mudik Lebaran juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan jadwal tersebut.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Lebih lanjut, Praktino menjelaskan bahwa ketentuan
cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta,
cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025Hari Libur Nasional tahun 2027:• 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi;
• 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah;
• 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
• 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
• 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah;
• 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah;
• 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus;
• 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
• 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional;
• 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus;
• 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah;
• 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE;
• 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila;
• 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
• 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW;
• 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan;
• 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus;
• 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Cuti Bersama Tahun 2027:• 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
• 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah;
• 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus;
• 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah;
• 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE;
• 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.
(est)