Tiga bulan menjelang pergantian tahun 2025 menjadi tahun 2026, pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun depan.
Peringatan Isra Mi'raj 27 Rajab 1446 Hijriah jatuh pada hari Senin, 27 Januari 2025. Tanggal ini juga telah ditetapkan sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional.
Salah satu cuti bersama yang ditetapkan adalah saat hari raya Idul Fitri 2025. Di mana umumnya umat muslim Indonesia merayakannya dengan mudik ke kampung.
Pemerintah menerbitkan SKB Tiga Menteri untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta hari libur nasional dan cuti bersama 2025
Presiden Joko Widodo menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani Presiden pada 29 Januari 2024.
Selain SKB Tiga Menteri, ketetapan hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili turut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Tanggal 24 Oktober merupakan hari berdirinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun dalam kalender bukan tercatat sebagai tanggal merah atau libur nasional.
Maulid Nabi bukan hanya momentum hari libur nasional. Ummat Islam sudah semestinya dapat memperingati kelahiran Nabi Muhammad dengan memaknai 3 hal penting ini.