LANGIT7.ID-, Jakarta - - Tiga bulan menjelang pergantian tahun 2025 menjadi tahun 2026, pemerintah telah menetapkan 17
hari libur nasional dan delapan hari
cuti bersama untuk tahun depan.
Keputusan ini dibuat dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri sekaligus ditandatangi oleh Menteri Agama
Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
"Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA 714/2025, Layanan Jaminan Produk Halal di Daerah Kini Lebih KuatIa menjelaskan, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. "Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional," tambahnya.
Berikut daftar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah:- Tanggal 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek.
- Tanggal 18 Maret berdekatan dengan Nyepi.
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri.
- Tanggal 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.
- Tanggal 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha.
- Tanggal 24 Desember berdekatan dengan Natal.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.
"Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima," jelasnya.
(lsi)