Kriteria Hukum Tata Negara Islam Mengenai Syarat Mutlak dan Akuntabilitas Teologis Pemimpin Adil
Miftah yusufpati
Selasa, 16 Juni 2026 - 05:00 WIB
Potret pemimpin ideal dalam Islam menghendaki perpaduan antara ketajaman intelektual dan ketahanan moral. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Sebuah ruang sidang di Madinah mendadak hening. Umar bin Khattab, sang Amirulmukminin yang dikenal tegap dan ditakuti, baru saja bersiap melayangkan pukulan kepada Uyainah bin Hishn.
Pemicunya adalah tuduhan lisan Uyainah yang menyebut Umar tidak memberikan hak rakyat secara cukup dan gagal menghukum dengan adil.
Di tengah tensi yang memuncak, seorang sahabat mendekat dan membacakan sebuah maklumat dari Surah Al-A'raf ayat seratus sembilan puluh sembilan, yang memerintahkan untuk memberi maaf dan berpaling dari orang-orang bodoh.
Seketika itu juga, tangan Umar diturunkan. Kemarahannya padam. Sejarah mencatat, sang khalifah tidak jadi mengeksekusi pukulannya karena ia adalah figur yang sangat komitmen dan tunduk di bawah supremasi Kitabullah.
Fragmen historis tersebut merekam satu indikator esensial mengenai bagaimana otoritas politik di dalam Islam dikendalikan oleh instrumen hukum, bukan oleh ego personal.
Di dalam nalar politik Islam, eksistensi pemimpin (imam) bukan sekadar simbol kosmetik kekuasaan, melainkan kebutuhan darurat demi keberlangsungan hidup peradaban.
Tanpa adanya otoritas yang kuat dan adil, tatanan sosial akan runtuh ke dalam hukum rimba. Prinsip kausalitas ini digariskan oleh Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 251:
Pemicunya adalah tuduhan lisan Uyainah yang menyebut Umar tidak memberikan hak rakyat secara cukup dan gagal menghukum dengan adil.
Di tengah tensi yang memuncak, seorang sahabat mendekat dan membacakan sebuah maklumat dari Surah Al-A'raf ayat seratus sembilan puluh sembilan, yang memerintahkan untuk memberi maaf dan berpaling dari orang-orang bodoh.
Seketika itu juga, tangan Umar diturunkan. Kemarahannya padam. Sejarah mencatat, sang khalifah tidak jadi mengeksekusi pukulannya karena ia adalah figur yang sangat komitmen dan tunduk di bawah supremasi Kitabullah.
Fragmen historis tersebut merekam satu indikator esensial mengenai bagaimana otoritas politik di dalam Islam dikendalikan oleh instrumen hukum, bukan oleh ego personal.
Di dalam nalar politik Islam, eksistensi pemimpin (imam) bukan sekadar simbol kosmetik kekuasaan, melainkan kebutuhan darurat demi keberlangsungan hidup peradaban.
Tanpa adanya otoritas yang kuat dan adil, tatanan sosial akan runtuh ke dalam hukum rimba. Prinsip kausalitas ini digariskan oleh Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 251: