Rambu bagi Seorang Pemimpin: Debat Kepemimpinan Wanita dalam Hukum Islam
Miftah yusufpati
Kamis, 18 Juni 2026 - 04:00 WIB
rambu jender dalam kepemimpinan Islam bukan untuk memangkas hak kaum perempuan, melainkan untuk menjaga agar kompas peradaban tetap berputar pada porosnya yang paling ideal. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Dalam hukum tata negara Islam atau siyasah syar'iyyah, penentuan figur pemimpin tertinggi bukan sekadar urusan popularitas atau elektabilitas.
Ada rambu-rambu syariat yang ketat guna memastikan kemaslahatan publik tetap terjaga. Salah satu rambu yang memicu diskusi panjang adalah keharusan pemimpin utama berasal dari kaum laki-laki, sebuah prinsip yang berpijak pada teks keagamaan dan pertimbangan fitrah manusia.
Dasar utama dari pandangan ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalur sahabat Abu Bakrah. Rasulullah menegaskan prinsip tersebut melalui sabdanya:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوا أَمْرَهُمْ اِمْرَأََةٌ
Artinya: Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang wanita.
Landasan Fikih dan Pandangan Ulama Dunia
Hadis tersebut menjadi hujah mayoritas fukaha klasik dan kontemporer dalam menetapkan syarat kelaki-lakian untuk jabatan kepemimpinan publik yang bersifat luas atau al-imamah al-uzma.
Ada rambu-rambu syariat yang ketat guna memastikan kemaslahatan publik tetap terjaga. Salah satu rambu yang memicu diskusi panjang adalah keharusan pemimpin utama berasal dari kaum laki-laki, sebuah prinsip yang berpijak pada teks keagamaan dan pertimbangan fitrah manusia.
Dasar utama dari pandangan ini merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari jalur sahabat Abu Bakrah. Rasulullah menegaskan prinsip tersebut melalui sabdanya:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوا أَمْرَهُمْ اِمْرَأََةٌ
Artinya: Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang wanita.
Landasan Fikih dan Pandangan Ulama Dunia
Hadis tersebut menjadi hujah mayoritas fukaha klasik dan kontemporer dalam menetapkan syarat kelaki-lakian untuk jabatan kepemimpinan publik yang bersifat luas atau al-imamah al-uzma.