Penyerahan Urusan Publik pada Figur Tidak Kompeten Picu Kehancuran Sistemik
Miftah yusufpati
Rabu, 24 Juni 2026 - 04:00 WIB
Publik harus didorong untuk bersikap kritis terhadap setiap penunjukan pejabat yang dilakukan oleh ulil amri. Ilustrasu: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah gedung pemerintahan berarsitektur megah, daftar nama calon kepala biro strategis sedang ditandatangani. Di atas kertas, sang kandidat utama tidak memiliki rekam jejak mumpuni di bidang ekonomi, namun ia merupakan kerabat dekat dari lingkaran inti kekuasaan.
Sementara itu, puluhan profesional yang memiliki keahlian spesifik disingkirkan begitu saja dari proses seleksi tanpa alasan yang transparan. Praktik nepotisme struktural seperti ini bukan lagi rahasia di berbagai institusi modern. Penempatan figur yang tidak kompeten pada posisi penentu kebijakan sering kali menjadi awal dari kebangkrutan administrasi dan runtuhnya keadilan sosial di tengah masyarakat.
Pengabaian terhadap aspek kompetensi dalam tata kelola kekuasaan merupakan bentuk pengkhianatan amanat yang paling destruktif. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) menjelaskan bahwa Allah memerintahkan ulil amri untuk mengembalikan amanat kepada pemiliknya yang sah.
Langkah konkret dari perintah ini adalah dengan menyeleksi dan menetapkan pemimpin atau pejabat publik yang terbaik di bidangnya. Kegagalan dalam menerapkan sistem meritokrasi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi negara, melainkan sebuah sinyal teologis mengenai fase kehancuran peradaban yang akut.
Ancaman kehancuran tersebut terekam sangat jelas dalam sebuah hadis otoritatif yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Ketika Rasulullah ditanya mengenai tanda-tanda kerusakan akhir zaman, beliau bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
Artinya: Apabila amanah diterlantarkan maka nantikanlah kiamat. Ada yang bertanya: Bagaimana menterlantarkannya wahai Rasulullah? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab: Apabila urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah kiamat. (HR. Al-Bukhari, no. 6496).
Sementara itu, puluhan profesional yang memiliki keahlian spesifik disingkirkan begitu saja dari proses seleksi tanpa alasan yang transparan. Praktik nepotisme struktural seperti ini bukan lagi rahasia di berbagai institusi modern. Penempatan figur yang tidak kompeten pada posisi penentu kebijakan sering kali menjadi awal dari kebangkrutan administrasi dan runtuhnya keadilan sosial di tengah masyarakat.
Pengabaian terhadap aspek kompetensi dalam tata kelola kekuasaan merupakan bentuk pengkhianatan amanat yang paling destruktif. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam Mukhtasar Al-Fiqh Al-Islami atau Ringkasan Fiqih Islam (IslamHouse.com, 2012) menjelaskan bahwa Allah memerintahkan ulil amri untuk mengembalikan amanat kepada pemiliknya yang sah.
Langkah konkret dari perintah ini adalah dengan menyeleksi dan menetapkan pemimpin atau pejabat publik yang terbaik di bidangnya. Kegagalan dalam menerapkan sistem meritokrasi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi negara, melainkan sebuah sinyal teologis mengenai fase kehancuran peradaban yang akut.
Ancaman kehancuran tersebut terekam sangat jelas dalam sebuah hadis otoritatif yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Ketika Rasulullah ditanya mengenai tanda-tanda kerusakan akhir zaman, beliau bersabda:
إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
Artinya: Apabila amanah diterlantarkan maka nantikanlah kiamat. Ada yang bertanya: Bagaimana menterlantarkannya wahai Rasulullah? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab: Apabila urusan diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah kiamat. (HR. Al-Bukhari, no. 6496).