home global news

Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jamaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Gunakan Terminal 2F Soetta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:01 WIB
Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jamaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Gunakan Terminal 2F Soetta
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi menetapkan bahwa seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah maupun haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F terhitung mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pemusatan operasional di satu terminal bertujuan memberikan kepastian layanan sekaligus meningkatkan standar pelindungan bagi para jamaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat edaran ini kami tetapkan agar seluruh PPIU dan PIHK dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Melalui pemusatan di Terminal 2F, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi dalam satu pintu. Kebijakan ini dinilai mampu menciptakan pelayanan yang lebih aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jamaah umrah dan haji khusus.

Dalam teknis pelaksanaannya, Puji menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jamaah dengan disiplin. Jamaah diwajibkan sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, guna kelancaran identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, seluruh jamaah harus mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta melengkapi tas bagasi dengan identitas travel masing-masing.

Kendati aturan ini bersifat mengikat, Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap tertib administrasi dapat ditingkatkan dan kenyamanan beribadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik.(*/saf/amphuri)
(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya