home lifestyle muslim

Satgas COVID : Tak Ada Toleransi Keringanan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:02 WIB
Pemerintah Pusat menetapkan aturan kewajiban baru untuk karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. Foto : LANGIT7/iStock
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada toleransi dan keringanan karantina bagi pendatang, baik WNI atau WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina itu kewajiban mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujar Sonny, seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (21/10/2021).

Sebelumnya Pemerintah Pusat menetapkan aturan kewajiban baru untuk karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Baca juga : Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar Karantina

Tujuan aturan tersebut diberlakukan adalah sebagai tindakan preventif mencegah virus SARS-CoV-2 yang dibawa dari luar negeri, mengingat masa inkubasi virus di dalam berlangsung selama 14 hari.

Oleh karena itu karantina wajib dilakukan agar COVID-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Sangat disayangkan ketika ada pihak melanggar dan bekerjasama dengan oknum untuk lepas dari kewajiban yang masuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
karantina pelanggar karantina covid-19 satgas covid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya