Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home global news detail berita

Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar Karantina

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 16 Oktober 2021 - 16:45 WIB
Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pelanggar Karantina
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. (Foto: Dok. Kominfo)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberi sanksi tegas bagi para pelanggar karantina yang melakukan perjalanan internasional. Hal ini dilakukan guna memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mengatakan sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Covid-19.

"Dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain," kata Menkominfo dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Baca juga: Adelia Pasha Setuju PTM Diberlakukan dengan Prokes Ketat

Meski penanganan pandemi Covid-19 terus membaik, namun Johnny menegaskan bahwa pandemi belum selesai. Menurutnya, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi, yakni dengan saling menjaga sesama.

"Jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi Covid-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," terangnya.

Dalam prosesnya, Johnny menerangkan penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Baca juga: Pemerintah Pastikan Masyarakat Adat Dapat Hak Vaksin

Meski begitu, lanjutnya, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas Menkominfo.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan