home wirausaha syariah

17 Oktober 2026 Jadi Titik Balik Sertifikasi Halal Indonesia, Ini Produk yang Wajib Patuh

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:43 WIB
(Dok: halalmui)
LANGIT7.ID-Jakarta; Indonesia akan memasuki fase baru dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Mulai 17 Oktober 2026, cakupan kewajiban sertifikasi halal diperluas ke lebih banyak produk dan layanan, sehingga menjadi perhatian pelaku usaha, termasuk dari kawasan ASEAN, yang ingin memasuki pasar Indonesia.

Perubahan tersebut disampaikan LPPOM dalam Halal Business Seminar 2026 bertajuk Singapore–Vietnam and Beyond: Building the Regional Halal Value Chain yang digelar secara hybrid di Singapura, Sabtu (27/6). Forum itu mempertemukan regulator, lembaga sertifikasi halal, pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan dari sejumlah negara untuk membahas perkembangan regulasi halal serta penguatan rantai nilai halal regional.

Dalam sesi Regulatory Spotlight Series: Halal Trade Regulations & Market Entry Requirements Across ASEAN, Dr. Muslich selaku Commercial & Partnership Director LPPOM menjadi pembicara bersama Mr. Ramliam Osman, Director, Halal Certification Authority of Vietnam (HALCERT). Diskusi yang dimoderatori Ms. Dewi Suratty, Founder & CEO Dawn Horizon Pte Ltd, membahas persyaratan memasuki pasar halal di ASEAN, termasuk perkembangan regulasi halal di Indonesia.

Dr. Muslich menjelaskan bahwa pada fase implementasi 17 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi makanan dan minuman, termasuk produk impor serta produk dari pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, ketentuan juga mencakup obat tradisional dan suplemen, kosmetik, produk kimia, produk rekayasa genetika yang berkaitan dengan pangan dan kosmetik, barang gunaan tertentu, alat kesehatan dengan tingkat risiko A, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga layanan seperti maklon, logistik, dan ritel yang berkaitan dengan produk halal.

Regulasi tersebut merupakan bagian dari ketentuan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas berasal dari bahan haram seperti minuman beralkohol dan produk berbahan babi. Kewajiban juga mencakup berbagai layanan penunjang rantai pasok halal, mulai dari rumah potong hewan, industri maklon (toll manufacturing), logistik, pergudangan, distribusi, hingga ritel.

“Bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar Indonesia, memahami perkembangan regulasi halal bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan,” jelas Dr. Muslich dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dibangun melalui sistem yang melibatkan sejumlah institusi dengan fungsi yang saling melengkapi. BPJPH bertugas sebagai regulator yang menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal dari MUI, sementara seluruh proses administrasi dilakukan secara digital melalui platform SIHALAL.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya