home wirausaha syariah

Kas Pos Indonesia Tak Mampu Bayar Imbal Hasil Surat Utang Syariah Rp24,11 Miliar, Penurunan Laba hingga Liabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:13 WIB
Kas Pos Indonesia Tak Mampu Bayar Imbal Hasil Surat Utang Syariah Rp24,11 Miliar, Penurunan Laba hingga Liabilitas Jadi Sorotan
LANGIT7.ID, Jakarta – Kondisi kas PT Pos Indonesia (Persero) yang dinilai belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran menjadi penyebab perusahaan tidak dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.

Kewajiban tersebut jatuh tempo pada 7 Juli 2026. Nilai imbal jasa yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp24,11 miliar, namun hingga batas waktu yang ditetapkan perseroan belum dapat memenuhi pembayaran tersebut.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (14/7/2026), Pos Indonesia menjelaskan kondisi kas perusahaan menjadi alasan utama belum terlaksananya pembayaran imbal jasa sukuk.

Selain itu, perseroan telah mengirimkan surat kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk ke-6.

Manajemen Pos Indonesia menyampaikan, "Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk jarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6."

Perseroan juga menjelaskan, "Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran."

Laporan keuangan per 30 Juni 2025 turut menunjukkan penurunan kinerja perusahaan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Laba tahun berjalan tercatat turun dari Rp248,52 miliar pada Juni 2024 menjadi Rp117,80 miliar pada Juni 2025.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya