Opini
Pajak di Tengah Perang Bintang Dua Institusi Penegak Hukum Indonesia
Tim langit 7
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:10 WIB
Pajak di Tengah Perang Bintang Dua Institusi Penegak Hukum Indonesia
Oleh: Bambang Aryogunawan, Praktisi Perpajakan dan anggota PERKOPPI
Di tengah euforia babak perempat final Piala Dunia 2026, perhatian publik Indonesia justru tersita pada tontonan lain yang tak kalah dramatis: "perang bintang" antara dua intitusi penegak hukum.
Dinamika tersebut mengemuka ketika Kepolisian melakukan penggeledahan di beberapa tempat dengan temuan sejumlah aset dengan nilai yang luar biasa. Kegiatan itu menyeret nama pejabat tinggi kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri A, yang berujung pada pengunduran dirinya.
Jampidsus memberikan tanggapan melalui konperensi pers. Dalam penyampaiannya, menyebut salah satu materi kasus berkaitan dengan pajak. Febri menyampaikan bahwa institusinya sedang menyelesaikan beberapa kasus korupsi, salah satunya menyangkut dugaan transfer pricing (TP).
Kasus bermula dari laporan Menteri Keuangan kepada Presiden, adanya indikasi rekayasa nilai dokumen perdagangan ekspor-impor CPO. Kegiatan itu merujuk pada dugaan korupsi manipulasi harga ekspor komoditas kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Berdasarkan pemberitaan Investor.id, (25 Mei 2026) Menteri Keuangan mengungkap dugaan TP senilai Rp.1,5 trilliun dari 10 perusahaan CPO terbesar. Mekanisme ini dikenal sebagai TP, yang mempunyai dampak setoran pajak.
Memahami Apa Itu Transfer Pricing
Di tengah euforia babak perempat final Piala Dunia 2026, perhatian publik Indonesia justru tersita pada tontonan lain yang tak kalah dramatis: "perang bintang" antara dua intitusi penegak hukum.
Dinamika tersebut mengemuka ketika Kepolisian melakukan penggeledahan di beberapa tempat dengan temuan sejumlah aset dengan nilai yang luar biasa. Kegiatan itu menyeret nama pejabat tinggi kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri A, yang berujung pada pengunduran dirinya.
Jampidsus memberikan tanggapan melalui konperensi pers. Dalam penyampaiannya, menyebut salah satu materi kasus berkaitan dengan pajak. Febri menyampaikan bahwa institusinya sedang menyelesaikan beberapa kasus korupsi, salah satunya menyangkut dugaan transfer pricing (TP).
Kasus bermula dari laporan Menteri Keuangan kepada Presiden, adanya indikasi rekayasa nilai dokumen perdagangan ekspor-impor CPO. Kegiatan itu merujuk pada dugaan korupsi manipulasi harga ekspor komoditas kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Berdasarkan pemberitaan Investor.id, (25 Mei 2026) Menteri Keuangan mengungkap dugaan TP senilai Rp.1,5 trilliun dari 10 perusahaan CPO terbesar. Mekanisme ini dikenal sebagai TP, yang mempunyai dampak setoran pajak.
Memahami Apa Itu Transfer Pricing