BAZNAS Siapkan Skema Iuran BPJS Kesehatan Lansia Miskin Lewat Zakat Deposito Syariah
Tim langit 7
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB
(Dok: Baznas RI)
LANGIT7.ID-Jakarta; Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus mematangkan sejumlah program unggulan, salah satunya Rumah Sehat Kartu Sehat BAZNAS, melalui pengembangan skema pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk pekerja rentan dan lansia miskin lewat zakat deposito syariah.
Hal tersebut mengemuka dalam BAZNAS Knowledge Sharing bertema “Model Pembayaran Iuran BPJS Kes Lansia Miskin melalui Zakat atas Imbal Hasil Deposito Syariah”, yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (14/7/2026). Hadir Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kudus Dr. H Murtadho Ridwan, Lc, M.Sh, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kudus Dr. H. Murtadho Ridwan menyampaikan, hasil penelitian menunjukkan model pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui zakat atas imbal hasil deposito syariah layak diterapkan secara konseptual, syariah, maupun operasional.
Murtadho mengatakan, model yang dikembangkan terdiri atas empat lapisan. Lapisan pertama ialah penghimpunan dana zakat dari imbal hasil deposito syariah di bank syariah melalui fitur pemotongan zakat yang sebenarnya sudah tersedia dan hanya perlu dioptimalkan melalui sosialisasi kepada nasabah.
Ia menambahkan, lapisan kedua adalah pengelolaan dana dan verifikasi mustahik oleh BAZNAS atau LAZNAS. Pada tahap ini, data penerima manfaat disusun dalam bentuk Daftar Mustahik Aktif (DMA) yang menjadi dasar pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya, lapisan ketiga berupa pembayaran iuran BPJS secara kolektif setiap bulan setelah daftar mustahik aktif disepakati.
"Lapisan terakhir adalah penguatan tata kelola dan transparansi. Kami mengusulkan pembentukan Komite Pengawas Terpadu (KPT), audit syariah secara real time, dashboard informasi publik, serta kanal pengaduan berbasis service level agreement (SLA). Ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan akuntabel," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Murtadho juga menyoroti pentingnya kolaborasi kelembagaan. “Skema ini perlu diikat melalui tiga MoU bertahap, dimulai dari LAZNAS-BPJS Kesehatan sebagai titik masuk paling alami, sebelum akhirnya mengikat BSI dan seluruh pihak dalam MoU trilateral,” jelasnya.
Hal tersebut mengemuka dalam BAZNAS Knowledge Sharing bertema “Model Pembayaran Iuran BPJS Kes Lansia Miskin melalui Zakat atas Imbal Hasil Deposito Syariah”, yang diselenggarakan Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan melalui kanal YouTube BAZNAS TV, pada Selasa (14/7/2026). Hadir Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kudus Dr. H Murtadho Ridwan, Lc, M.Sh, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kudus Dr. H. Murtadho Ridwan menyampaikan, hasil penelitian menunjukkan model pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui zakat atas imbal hasil deposito syariah layak diterapkan secara konseptual, syariah, maupun operasional.
Murtadho mengatakan, model yang dikembangkan terdiri atas empat lapisan. Lapisan pertama ialah penghimpunan dana zakat dari imbal hasil deposito syariah di bank syariah melalui fitur pemotongan zakat yang sebenarnya sudah tersedia dan hanya perlu dioptimalkan melalui sosialisasi kepada nasabah.
Ia menambahkan, lapisan kedua adalah pengelolaan dana dan verifikasi mustahik oleh BAZNAS atau LAZNAS. Pada tahap ini, data penerima manfaat disusun dalam bentuk Daftar Mustahik Aktif (DMA) yang menjadi dasar pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Selanjutnya, lapisan ketiga berupa pembayaran iuran BPJS secara kolektif setiap bulan setelah daftar mustahik aktif disepakati.
"Lapisan terakhir adalah penguatan tata kelola dan transparansi. Kami mengusulkan pembentukan Komite Pengawas Terpadu (KPT), audit syariah secara real time, dashboard informasi publik, serta kanal pengaduan berbasis service level agreement (SLA). Ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip syariah, transparan, dan akuntabel," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Murtadho juga menyoroti pentingnya kolaborasi kelembagaan. “Skema ini perlu diikat melalui tiga MoU bertahap, dimulai dari LAZNAS-BPJS Kesehatan sebagai titik masuk paling alami, sebelum akhirnya mengikat BSI dan seluruh pihak dalam MoU trilateral,” jelasnya.