home lifestyle muslim

LPPOM Ingatkan Kandungan Alkohol 19,7% di Kolesom Jumbo Masuk Kategori Khamr

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB
LPPOM Ingatkan Kandungan Alkohol 19,7% di Kolesom Jumbo Masuk Kategori Khamr
Fenomena minuman tradisional Kolesom Jumbo tengah mencuri perhatian publik di media sosial. Antrean panjang pembeli yang mengular di berbagai daerah serta masifnya konten ulasan di platform digital membuat produk ini viral dalam waktu singkat.

Di balik popularitasnya, muncul pertanyaan mendasar terkait aspek kehalalan produk yang disebut-sebut memiliki kadar alkohol tinggi tersebut. Kolesom Jumbo sendiri merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah serta tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare).

Umumnya minuman ini dipasarkan sebagai ramuan tradisional untuk menghangatkan badan dan memulihkan stamina. Nahasnya, kadar alkohol dalam minuman ini dilaporkan menyentuh angka 19,7 persen, angka yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kadar alkohol pada bir di supermarket yang rata-rata di bawah 5 persen.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah teperdaya oleh tren semata tanpa memeriksa status kehalalannya. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati menegaskan bahwa wujudnya sebagai minuman serta potensi efeknya yang memabukkan membuat produk ini tergolong sebagai khamr menurut syariat Islam.

"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan yang ditimbulkannya," ujar Muti dalam keterangan yang diterima Langit7, Sabtu (18/7/2026).

"Apalagi kandungan alkoholnya sangat tinggi mencapai 19,7 persen. Jika informasi kadar alkohol tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh melampaui ambang batas 0,5 persen yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol," imbuhnya.

Dalam fatwa MUI tersebut, ditegaskan bahwa minuman beralkohol yang memabukkan dan masuk kategori khamr hukumnya adalah najis dan haram, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak. LPPOM juga meluruskan anggapan keliru di masyarakat yang menilai bahwa semua minuman tradisional otomatis halal hanya karena berbahan dasar alami seperti rempah, herbal, atau buah-buahan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya