Kemasan Erotis Tak Bisa Disertifikasi Halal, Bagaimana dengan Croissant Viral?
Ahmad zuhdi
Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:47 WIB
Kemasan Erotis Tak Bisa Disertifikasi Halal, Bagaimana dengan Croissant Viral?
Tren kuliner croissant viral asal Thailand tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan food vlogger dan netizen Indonesia. Selain karena rasa, produk ini menuai sorotan tajam lantaran bentuk fisiknya yang dinilai menyerupai organ intim wanita.
Merespons polemik tersebut, VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita mengingatkan masyarakat untuk memahami konsep halal secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa standar sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menguji bahan baku dan proses memasak, tetapi juga mencakup aspek thayyib (baik, aman, bersih, layak, serta tidak menabrak nilai etika dan syariat).
"Pembahasan mengenai produk pangan halal tidak boleh berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya saja, tetapi juga wajib mencakup nama, bentuk, hingga kemasan produk," jelas Raafqi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Ketentuan mengenai visual produk ini sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Di dalamnya tertulis jelas bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang bermuatan kekufuran, maksiat, berkonotasi negatif, serta bergambar atau berbentuk erotis/pornografis otomatis tidak dapat disertifikasi halal.
Raafqi menambahkan, meski fatwa tersebut awalnya banyak menyoroti masalah kemasan, secara substansi semangat (maqashid) aturan ini berlaku untuk menjaga nilai-nilai kesopanan.
"Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis saja sudah pasti ditolak, maka aturan itu juga mengarah pada bentuk fisik produknya. Tidak logis jika kemasannya dilarang, tetapi isi produknya justru sengaja menampilkan bentuk yang vulgar," tuturnya.
Bagaimana Nasib Croissant Viral Tersebut?
Merespons polemik tersebut, VP Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita mengingatkan masyarakat untuk memahami konsep halal secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa standar sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menguji bahan baku dan proses memasak, tetapi juga mencakup aspek thayyib (baik, aman, bersih, layak, serta tidak menabrak nilai etika dan syariat).
"Pembahasan mengenai produk pangan halal tidak boleh berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya saja, tetapi juga wajib mencakup nama, bentuk, hingga kemasan produk," jelas Raafqi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Ketentuan mengenai visual produk ini sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Di dalamnya tertulis jelas bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang bermuatan kekufuran, maksiat, berkonotasi negatif, serta bergambar atau berbentuk erotis/pornografis otomatis tidak dapat disertifikasi halal.
Raafqi menambahkan, meski fatwa tersebut awalnya banyak menyoroti masalah kemasan, secara substansi semangat (maqashid) aturan ini berlaku untuk menjaga nilai-nilai kesopanan.
"Apabila kemasan yang mengandung unsur erotis saja sudah pasti ditolak, maka aturan itu juga mengarah pada bentuk fisik produknya. Tidak logis jika kemasannya dilarang, tetapi isi produknya justru sengaja menampilkan bentuk yang vulgar," tuturnya.
Bagaimana Nasib Croissant Viral Tersebut?