MUI Finalkan Draf RUU Penanggulangan LGBTQ di KUII VIII untuk Diserahkan ke DPR
Ahmad zuhdi
Rabu, 22 Juli 2026 - 12:39 WIB
MUI Finalkan Draf RUU Penanggulangan LGBTQ di KUII VIII untuk Diserahkan ke DPR
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ untuk dibahas dan difinalkan dalam perhelatan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada 24–26 Juli 2026. Naskah RUU tersebut rencananya akan diserahkan langsung kepada Pemerintah dan DPR RI sebagai masukan strategis kebangsaan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah merumuskan RUU ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menghadirkan kepastian hukum dalam menjaga ketertiban sosial, moral publik, serta ketahanan keluarga Indonesia.
"Bangsa yang besar bukan hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun peradaban. Peradaban bertumpu pada ketahanan keluarga, kemuliaan akhlak, dan sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa," ujar Kiai Cholil melalui akun Facebook resminya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, setiap kebijakan negara sepatutnya bermuara pada penguatan institusi keluarga dan perlindungan terhadap generasi muda sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. Kendati demikian, ia mengingatkan agar penyusunan regulasi ini dilakukan secara cermat, berkeadilan, serta proporsional agar tidak menimbulkan multitafsir atau mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
Kiai Cholil menekankan bahwa dalam perspektif Islam, perilaku yang bertentangan dengan syariat memang tidak dibenarkan. Namun, pendekatan dakwah yang diusung tetap harus mengedepankan hikmah, kasih sayang, dan upaya perbaikan.
"Negara berkewajiban menjaga kemaslahatan umum, sementara masyarakat berkewajiban mengedepankan edukasi, pembinaan, dan keteladanan," jelasnya.
Ia menegaskan, arah utama dari RUU ini bukanlah sekadar memberikan hukuman, melainkan memulihkan dan membina masyarakat demi mewujudkan kehidupan berbangsa yang bermartabat.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah merumuskan RUU ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menghadirkan kepastian hukum dalam menjaga ketertiban sosial, moral publik, serta ketahanan keluarga Indonesia.
"Bangsa yang besar bukan hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun peradaban. Peradaban bertumpu pada ketahanan keluarga, kemuliaan akhlak, dan sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa," ujar Kiai Cholil melalui akun Facebook resminya, dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, setiap kebijakan negara sepatutnya bermuara pada penguatan institusi keluarga dan perlindungan terhadap generasi muda sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. Kendati demikian, ia mengingatkan agar penyusunan regulasi ini dilakukan secara cermat, berkeadilan, serta proporsional agar tidak menimbulkan multitafsir atau mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
Kiai Cholil menekankan bahwa dalam perspektif Islam, perilaku yang bertentangan dengan syariat memang tidak dibenarkan. Namun, pendekatan dakwah yang diusung tetap harus mengedepankan hikmah, kasih sayang, dan upaya perbaikan.
"Negara berkewajiban menjaga kemaslahatan umum, sementara masyarakat berkewajiban mengedepankan edukasi, pembinaan, dan keteladanan," jelasnya.
Ia menegaskan, arah utama dari RUU ini bukanlah sekadar memberikan hukuman, melainkan memulihkan dan membina masyarakat demi mewujudkan kehidupan berbangsa yang bermartabat.