MUI Bakal Surati Presiden dan Kapolri soal Penangkapan Warga Palestina
Ahmad zuhdi
Rabu, 22 Juli 2026 - 14:05 WIB
MUI Bakal Surati Presiden dan Kapolri soal Penangkapan Warga Palestina
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengonfirmasi akan segera melayangkan surat peringatan dan masukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta Presiden Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas peristiwa penangkapan dan deportasi seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raeq Miqdad di wilayah Indonesia.
Melalui surat tersebut, MUI berupaya mengingatkan jajaran pemerintah agar bersikap jauh lebih cermat dan hati-hati dalam menangani kasus-kasus yang sensitif. ] MUI menekankan bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan sesuai dengan koridor hukum nasional maupun regulasi internasional, seraya tetap menjaga prinsip dan komitmen historis Indonesia yang senantiasa berada di barisan terdepan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, membenarkan bahwa naskah draf surat tersebut telah selesai disunting dan siap dikirimkan kepada Kapolri serta Presiden dalam waktu dekat.
"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini. Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," ujar Prof Sudarnoto dikutip laman resmi MUI di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prof Sudarnoto menjelaskan lebih lanjut bahwa pada dasarnya MUI sangat menghormati seluruh keputusan dan tindakan penegakan hukum yang diambil oleh pemerintah, sepanjang langkah-langkah tersebut ditempuh secara transparan serta mematuhi hukum nasional dan konvensi internasional. Namun apabila ditemukan indikasi prosedur hukum yang dilangkahi atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, maka MUI merasa memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk mengingatkan pemerintah.
"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," imbuhnya.
Guna mendalami persoalan ini, Prof Sudarnoto mengaku telah memeriksa dan mempelajari secara saksama salinan dokumen surat penangkapan Miqdad. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, tindakan penangkapan dilakukan oleh aparat Indonesia atas permintaan eksplisit dari Interpol Siprus yang menuding Miqdad terlibat dalam jaringan atau tindakan pidana terorisme.
Melalui surat tersebut, MUI berupaya mengingatkan jajaran pemerintah agar bersikap jauh lebih cermat dan hati-hati dalam menangani kasus-kasus yang sensitif. ] MUI menekankan bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan sesuai dengan koridor hukum nasional maupun regulasi internasional, seraya tetap menjaga prinsip dan komitmen historis Indonesia yang senantiasa berada di barisan terdepan dalam mendukung perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, membenarkan bahwa naskah draf surat tersebut telah selesai disunting dan siap dikirimkan kepada Kapolri serta Presiden dalam waktu dekat.
"MUI sebentar lagi akan berkirim surat. Ini drafnya baru saya edit. Dalam waktu dekat, insya Allah surat ini memang ditujukan kepada Kapolri, mungkin juga kepada Presiden, agar sensitiflah terhadap isu Palestina ini. Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina. Itu sensitif sekali," ujar Prof Sudarnoto dikutip laman resmi MUI di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prof Sudarnoto menjelaskan lebih lanjut bahwa pada dasarnya MUI sangat menghormati seluruh keputusan dan tindakan penegakan hukum yang diambil oleh pemerintah, sepanjang langkah-langkah tersebut ditempuh secara transparan serta mematuhi hukum nasional dan konvensi internasional. Namun apabila ditemukan indikasi prosedur hukum yang dilangkahi atau tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, maka MUI merasa memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk mengingatkan pemerintah.
"MUI akan menghormati langkah-langkah pemerintah sepanjang mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan undang-undang dan sesuai dengan hukum internasional. Tetapi kalau tidak mengikuti prosedur itu, ya kita MUI harus mengingatkan," imbuhnya.
Guna mendalami persoalan ini, Prof Sudarnoto mengaku telah memeriksa dan mempelajari secara saksama salinan dokumen surat penangkapan Miqdad. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, tindakan penangkapan dilakukan oleh aparat Indonesia atas permintaan eksplisit dari Interpol Siprus yang menuding Miqdad terlibat dalam jaringan atau tindakan pidana terorisme.