home wirausaha syariah

BI dan KNEKS Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia Timur, 17 Provinsi Sepakati Langkah Strategis hingga RPJMD

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:12 WIB
(Dok: KNEKS)
LANGIT7.ID-Jakarta; Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memperkuat sinergi pengembangan ekonomi syariah di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Pengembangan Ekonomi Syariah Daerah KTI yang berlangsung pada 22–23 Juli 2026 di Hotel DoubleTree Jakarta.

Dilansir dari situs KNEKS, Rabu (29/7/2026), kegiatan tersebut diikuti oleh manajemen eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), sekretariat KDEKS, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta biro perekonomian dari 17 provinsi di Kawasan Timur Indonesia. Provinsi yang terlibat meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat implementasi ekonomi syariah di tingkat daerah. Salah satu poin utama yang disepakati adalah penguatan sinergi dalam mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Ekonomi Syariah.

Selain itu, seluruh daerah juga menyatakan komitmen untuk mengimplementasikan secara nyata berbagai rencana pengembangan ekonomi syariah sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Pengembangan Ekonomi Syariah Jadi Agenda Strategis Nasional

Dalam kegiatan tersebut, Bank Indonesia, KNEKS, Kementerian Dalam Negeri, bersama narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan nasional yang membutuhkan kolaborasi hingga ke tingkat daerah.

Pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada sektor keuangan syariah, tetapi juga mencakup penguatan industri halal, pengembangan halal value chain, keuangan sosial syariah, pemberdayaan UMKM, pengembangan kawasan industri halal, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya