BTPS Masuki Tahap Akhir Likuidasi BTPNS Ventura, OJK Terima Surat Pencabutan Izin
Tim langit 7
Sabtu, 08 Agustus 2026 - 15:08 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menegaskan bahwa komitmennya dalam membangun ekosistem yang melayani masyarakat inklusi dan memperluas akses terhadap layanan keuangan tetap berjalan meski proses likuidasi anak usahanya, PT BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura), kini memasuki tahap akhir.
Perseroan menyatakan langkah tersebut justru menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat fokus bisnis sehingga perusahaan dapat semakin adaptif, efisien, dan kuat dalam mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Syariah Tbk, Arief Ismail, mengatakan, "Proses likuidasi BTPNS Ventura merupakan bagian dari langkah strategis sebagai upaya untuk meningkatkan fokus dan efisiensi operasional perseroan," ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Tahap terbaru dalam proses tersebut terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima surat terkait pencabutan izin usaha BTPNS Ventura pada 4 Agustus 2026. Penerimaan surat tersebut menjadi bagian dari rangkaian likuidasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.
BTPNS Ventura merupakan anak usaha BTPS yang bergerak di bidang modal ventura. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian semester I/2026, perusahaan itu didirikan pada 2021, memperoleh izin operasional dari OJK pada 20 Mei 2022, dan mulai beroperasi secara efektif pada 30 Mei 2022.
Dalam laporan keuangan yang sama, perseroan menjelaskan alasan pembentukan anak usaha tersebut. "Tujuan pendirian entitas anak adalah untuk menunjang kegiatan usaha dan aspirasi entitas anak dalam mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayaninya," tulis perseroan dalam laporan keuangan konsolidasian semester I/2026.
Meski baru beroperasi sekitar tiga tahun, pemegang saham BTPS melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dinotariskan pada 1 Agustus 2025 telah menyetujui pembubaran dan likuidasi BTPNS Ventura. Keputusan itu kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum pada 21 Agustus 2025.
Perseroan menyatakan langkah tersebut justru menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat fokus bisnis sehingga perusahaan dapat semakin adaptif, efisien, dan kuat dalam mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Syariah Tbk, Arief Ismail, mengatakan, "Proses likuidasi BTPNS Ventura merupakan bagian dari langkah strategis sebagai upaya untuk meningkatkan fokus dan efisiensi operasional perseroan," ujar dia dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Tahap terbaru dalam proses tersebut terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima surat terkait pencabutan izin usaha BTPNS Ventura pada 4 Agustus 2026. Penerimaan surat tersebut menjadi bagian dari rangkaian likuidasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.
BTPNS Ventura merupakan anak usaha BTPS yang bergerak di bidang modal ventura. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian semester I/2026, perusahaan itu didirikan pada 2021, memperoleh izin operasional dari OJK pada 20 Mei 2022, dan mulai beroperasi secara efektif pada 30 Mei 2022.
Dalam laporan keuangan yang sama, perseroan menjelaskan alasan pembentukan anak usaha tersebut. "Tujuan pendirian entitas anak adalah untuk menunjang kegiatan usaha dan aspirasi entitas anak dalam mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayaninya," tulis perseroan dalam laporan keuangan konsolidasian semester I/2026.
Meski baru beroperasi sekitar tiga tahun, pemegang saham BTPS melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dinotariskan pada 1 Agustus 2025 telah menyetujui pembubaran dan likuidasi BTPNS Ventura. Keputusan itu kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum pada 21 Agustus 2025.