Renungan Kemerdekaan: Masa Depan demokrasi dan Hukum
Tim langit 7
Senin, 17 Agustus 2026 - 17:18 WIB
(Dok: Istimewa)
Oleh: Prof Didik J.Rachbini
LANGIT7.ID-Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum. Tepatnya kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya “Checks and Balances” di dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Reformasi 1998 adalah penataan dan pembangunan sejumlah institusi untuk memastikan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan. Namun, dalam perkembangannya setelah lebih dua dekade berjalan, prinsip checks and balances, independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas menghadapi tekanan yang semakin besar pada saat ini.
Contoh yang vulgar dalak pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Jokowi dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden. Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktek ini mesti diingat sebagai praktek culas kekuasaan. “Keberhasilan” ini menjadikan kekuasaan eksekutif semakin kuat tetapi melemahkan parlemen. Tidak ada oposisi yang signifikan di parlemen sehingga melemahkan fungsi legislatif sebagai pengontrol dan penyeimbang.
Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya (KPK), pengangkatan pimpinan dan anggotanya yang loyal kepada presiden dan DPR (KPK, KY, dan ORI). Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen. Pada masa reformasi dibangun lembaga-lembaga untuk menguatkan yang diharapkan memperkuat demokrasi dan negara hukum. Pada masa reformasi itu institusi baru (state auxiliary bodies) bsru dibangun, seperti KPK, KY, Ombudsman (ORI), Komisi Informasi, sampai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tetapi semua lembaga pengimbang tersebut sudah dilemahkan peranannya pada masa 5 tahun terakhir ini.
Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik. Tidak hanya itu basis kajian akademik yang biasanya berjalan dengan baik selama ini dilewati begitu saja. Kontroversi yang terjadi di publik dan ini terus berulang setelah putusan MK menunjukkan bahwa legislasi cenderung mengikuti kemuan politik eksekutif. Ini memperlihatkan penggunaan logika yang salah dalam proses legislasi.
Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitussi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfose negatif mirip parlemen jaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah. Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar dan bahkan dianggap kegaduhan, yang mengganggu jalannya pemerintahan. Akhirnya kebijakan publik lebih banyak mengikuti kehdendak kekuasaan, yang dibaliknya menempel banyak kelompok kepentingan.
Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untk membayar gaji aparatnya. Bahkan DPR yang menjadi pegawal anggaran tidak mendapatkan informasi dan konsultasi memadai dalam perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran skala besar. Kini sekitar 490 Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami tekanan fiskal serius dan kesulitan membayar gaji pegawainya. Ini terjadi karena sentralisasi yang semakin kuat dengan bahasa eufimisme tentang adanya penyesuaian dan pemotongan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di awal tahun untuk efisiensi nasional.
LANGIT7.ID-Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum. Tepatnya kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya “Checks and Balances” di dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Reformasi 1998 adalah penataan dan pembangunan sejumlah institusi untuk memastikan agar kekuasaan tidak terpusat pada satu cabang kekuasaan. Namun, dalam perkembangannya setelah lebih dua dekade berjalan, prinsip checks and balances, independensi lembaga negara, transparansi, dan akuntabilitas menghadapi tekanan yang semakin besar pada saat ini.
Contoh yang vulgar dalak pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Jokowi dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden. Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktek ini mesti diingat sebagai praktek culas kekuasaan. “Keberhasilan” ini menjadikan kekuasaan eksekutif semakin kuat tetapi melemahkan parlemen. Tidak ada oposisi yang signifikan di parlemen sehingga melemahkan fungsi legislatif sebagai pengontrol dan penyeimbang.
Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya (KPK), pengangkatan pimpinan dan anggotanya yang loyal kepada presiden dan DPR (KPK, KY, dan ORI). Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen. Pada masa reformasi dibangun lembaga-lembaga untuk menguatkan yang diharapkan memperkuat demokrasi dan negara hukum. Pada masa reformasi itu institusi baru (state auxiliary bodies) bsru dibangun, seperti KPK, KY, Ombudsman (ORI), Komisi Informasi, sampai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tetapi semua lembaga pengimbang tersebut sudah dilemahkan peranannya pada masa 5 tahun terakhir ini.
Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik. Tidak hanya itu basis kajian akademik yang biasanya berjalan dengan baik selama ini dilewati begitu saja. Kontroversi yang terjadi di publik dan ini terus berulang setelah putusan MK menunjukkan bahwa legislasi cenderung mengikuti kemuan politik eksekutif. Ini memperlihatkan penggunaan logika yang salah dalam proses legislasi.
Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitussi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfose negatif mirip parlemen jaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah. Suara dan kritik publik kurang dan tidak didengar dan bahkan dianggap kegaduhan, yang mengganggu jalannya pemerintahan. Akhirnya kebijakan publik lebih banyak mengikuti kehdendak kekuasaan, yang dibaliknya menempel banyak kelompok kepentingan.
Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis sehingga kekurangan anggaran daerah untk membayar gaji aparatnya. Bahkan DPR yang menjadi pegawal anggaran tidak mendapatkan informasi dan konsultasi memadai dalam perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran skala besar. Kini sekitar 490 Pemerintah Daerah (Pemda) mengalami tekanan fiskal serius dan kesulitan membayar gaji pegawainya. Ini terjadi karena sentralisasi yang semakin kuat dengan bahasa eufimisme tentang adanya penyesuaian dan pemotongan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di awal tahun untuk efisiensi nasional.