Kementerian Kebudayaan Perkuat Satu Data Masyarakat Adat, Ini Tujuannya
Tim langit 7
Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:04 WIB
(Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta Kementerian Kebudayaan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil melalui pengembangan basis data sebagai komitmen untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat,” yang diselenggarakan di Aula Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026. Forum ini mempertemukan pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun kesepahaman mengenai pentingnya data Masyarakat Adat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan yang berbasis bukti, mengingat proses pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Pengakuan masyarakat adat selama ini masih banyak dilakukan secara sektoral melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Data mengenai identitas, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, serta wilayah adat diperlukan untuk memperkuat proses pengakuan sekaligus menjadi basis pengambilan kebijakan.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, pada sambutannya menyampaikan bahwa penguatan Satu Data Masyarakat Adat menjadi penting karena data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi. “Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat. Data tersebut dapat dilengkapi Kementerian Kebudayaan dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat,” jelasnya, dikutip Kamis (20/8/2026).
Selain itu Menbud juga menyampaikan bahwa data masyarakat adat nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari data nasional kebudayaan yang terintegrasi untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pelayanan, dan pemajuan kebudayaan masyarakat adat. Menurutnya data juga dapat mendukung proses pencatatan dan penetapan Warisan Budaya serta pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat.
“Kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar data yang dimiliki masing-masing pihak saling melengkapi dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Secara keseluruhan, Satu Data Masyarakat Adat diarahkan menjadi fondasi untuk memperkuat kebijakan dan pelindungan masyarakat adat berbasis data,” pungkas Menbud.
Sekretaris Jenderal AMAN sekaligus Dewan Pembina BRWA, Ruka Sombolinggi, menyampaikan masyarakat adat memerlukan dukungan dalam mempertahankan tanah dan wilayah leluhur. “AMAN akan menyerahkan peta wilayah adat sekitar 36,6 juta ha. Kami berharap Kementerian Kebudayaan dapat mengadopsi dan menjadi wali data masyarakat adat,” ucapnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026. Forum ini mempertemukan pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun kesepahaman mengenai pentingnya data Masyarakat Adat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan yang berbasis bukti, mengingat proses pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.
Pengakuan masyarakat adat selama ini masih banyak dilakukan secara sektoral melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Data mengenai identitas, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, serta wilayah adat diperlukan untuk memperkuat proses pengakuan sekaligus menjadi basis pengambilan kebijakan.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, pada sambutannya menyampaikan bahwa penguatan Satu Data Masyarakat Adat menjadi penting karena data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi. “Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat. Data tersebut dapat dilengkapi Kementerian Kebudayaan dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat,” jelasnya, dikutip Kamis (20/8/2026).
Selain itu Menbud juga menyampaikan bahwa data masyarakat adat nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari data nasional kebudayaan yang terintegrasi untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pelayanan, dan pemajuan kebudayaan masyarakat adat. Menurutnya data juga dapat mendukung proses pencatatan dan penetapan Warisan Budaya serta pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat.
“Kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar data yang dimiliki masing-masing pihak saling melengkapi dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Secara keseluruhan, Satu Data Masyarakat Adat diarahkan menjadi fondasi untuk memperkuat kebijakan dan pelindungan masyarakat adat berbasis data,” pungkas Menbud.
Sekretaris Jenderal AMAN sekaligus Dewan Pembina BRWA, Ruka Sombolinggi, menyampaikan masyarakat adat memerlukan dukungan dalam mempertahankan tanah dan wilayah leluhur. “AMAN akan menyerahkan peta wilayah adat sekitar 36,6 juta ha. Kami berharap Kementerian Kebudayaan dapat mengadopsi dan menjadi wali data masyarakat adat,” ucapnya.