home global news

Fraksi PDI-Perjuangan: Perampasan Aset Koruptor Harus Dibarengi Perlindungan Hak Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:39 WIB
Ilustrasi: ist
Semangat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Ia mengingatkan, jangan sampai aturan yang dirancang untuk mengejar koruptor justru membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut, ketegasan dalam memberantas korupsi memang menjadi tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditunda. Namun, ketegasan tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dapat digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.

"Begitu undang-undang ini disahkan dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang di negara-negara maju sekalipun, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor," kata Wayan dalam RDPU Komisi III bersama akademisi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8), dilansir Parlementaria, Kamis (27/8/2026).

Baca juga:Partai Gema Bangsa Dukung Penuh Presiden Untuk Laksanakan UU Perampasan Aset Koruptor

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat perlu menjadi perhatian sejak penyusunan norma. Sebab, apabila ketentuan dalam RUU tidak cukup tegas, terdapat kekhawatiran kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru dapat menimbulkan korban baru di luar kelompok yang menjadi sasaran pemberantasan korupsi.

Secara khusus Wayan menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau yang tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya