LANGIT7.ID-Jakarta; Ketua Umum DPP Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq menilai, Indonesia saat ini menghadapi problem korupsi yang sangat serius yang tidak bisa dianggap main main lagi.
"Korupsi ini levelnya sudah sangat membahayakan bagi kelangsungan masa depan bangsa, jadi harus cepat dituntaskan," ujar Ahmad Rofiq dalam pernyataannya kepada langit7.id, sabtu(3/5/2025).
Ia menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah terlalu akut dan menggerogoti sumber-sumber kekayaan negara. Selain itu, imbuhnya, korupsi juga menjadi penyebab utama pemiskinan struktural pada rakyat.
Selama ini issue korupsi, kata politisi muda yang sangat berpengaruh ini, hanya jadi pemanis di panggung kampanye politik, tapi setelah pemilu usai, mereka yang berkampanye ingin memerangi korupsi justru melakukan korupsi sendiri. "Ini sepertinya korupsi dianggap budaya yang normal," jelasnya.
Namun, Ahmad Rofiq kini mengaku punya harapan besar pada Presiden Prabowo Subiyanto.
"Semenjak Bapak Prabowo di lantik sebagai Presiden gaung komitmennya memberantas korupsi terasa menggema. Bahkan ini menjadi program prioritas Pak Prabowo. Jadi kita dukung penuh Pak Prabowo," ujar mantan sekjen Partai Nasdem dan Sekjen Partai Perindo ini yang kini memilih membidani lahirnya Partai Gema Bangsa.
Dalam pemberantasan korupsi, kata Ahmad Rofiq, Presiden sudah membuktikan dengan aksi nyata. Salah satu buktinya, menurut dia, Kejaksaan langsung bekerja cepat mengungkap kasus mega korupsi di anak perusahaan Pertamina, PT. Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dengan pertalite yang berlangsung dari 2018-2023 dengan total kerugian negara nyaris menembus 1 kualidirun (1000 triliun).
Komitmen kuat Presiden Prabowo terhadap usaha pemerintahannya memberantas korupsi menurut dia, makin menggembirakan ketika pada perayaan hari buruh internasional di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025) dimana Presiden kembali menyampaikan dukungannya pada UU Perampasan Aset.
Ia menegaskan, UU Perampasan Aset sudah sejak lama dirindukan kehadirannya karena untuk menyempurnakan payung hukum dalam penindakan kejahatan korupsi. Sebenarnya UU Perampasan aset sudah di buat sejak tahun 2008 dan pada 2023 telah di usulkan oleh pemerintah melalui surat Presiden kepada DPR dan masuk dalam program legislatif nasional tapi entah kenapa tidak pernah di bahas untuk menjadi UU.
"Kami Partai Gema Bangsa sangat meyakini bahwa dukungan Presiden Prabowo pada UU Perampasan Aset bukanlah omon-omon belaka tapi akan segera diikuti langkah kongkrit, dengan kekuatan koalisi politik mencapai 80% kursi di DPR-RI. Kami berharap Presiden Prabowo menggunakan kewenangan dan pengaruh politiknya untuk meminta DPR agar memasukan kembali RUU Perampasan Aset dalam program legislasi nasional dan menjadikan pembahasannya sebagai prioritas."
Kehadiran UU Perampasan Aset, menurut Ahmad Rofiq maha penting keberadaannya karena mengandung dua manfaat besar; Pertama, pemulihan kekayaan negara yang telah di curi agar pengembaliannya maksimal dan bisa menjadi sumber pendapatan negara untuk mensejahterakan rakyat.
"Bayangkan saja jika kasus korupsi di Pertamina dengan kerugian negara mencapai 1000 triliun itu kerugian negaranya dapat dikembalikan maka bisa dipake untuk membayar cicilan hutang negara," ujar pencetus desentralisasi partai politik yang memberikan kewenangan penuh DPW, DPD dan DPC untuk mengurus wilayahnya masing masing.
Kedua, tegas Ahmad Rofiq, UU Perampasan aset akan berdampak pada pemiskinan terhadap pelaku kejahatan korupsi sehingga harapannya menimbulkan efek jera, karena selama ini hukuman badan saja tidak cukup membuat jera bahkan korupsi makin merajalela.
(lam)