Fadli Zon Dorong De Majestic Bandung Kembali Jadi Pusat Seni, Pernah Jadi Lokasi Film Indonesia Pertama
Tim langit 7
Senin, 07 September 2026 - 22:35 WIB
Fadli Zon Dorong De Majestic Bandung Kembali Jadi Pusat Seni, Pernah Jadi Lokasi Film Indonesia Pertama
LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menerima Yayasan Mestika Wanodja Indonesia dalam pertemuan yang membahas pelestarian dan pemanfaatan Gedung De Majestic di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, tersebut membahas kondisi bangunan yang telah berusia lebih dari 100 tahun, kebutuhan pemeliharaan, serta upaya mengoptimalkan De Majestic sebagai ruang pertunjukan dan kegiatan seni budaya.
Pembina Yayasan Mestika Wanodja Indonesia, Osye Anggandari, menjelaskan bahwa pengelolaan gedung De Majestic dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat pada Februari 2023 yang berlaku hingga 2028. Selain melakukan pemeliharaan, yayasan berupaya memperkenalkan kembali De Majestic sebagai ruang kesenian yang dapat dimanfaatkan seniman dan budayawan sekaligus menjadi salah satu tujuan wisata budaya di Kota Bandung.
Wina Sumaryani selaku Ketua Yayasan Mestika Wanodja Indonesia, mengatakan kebutuhan perbaikan De Majestic yang tidak hanya menyangkut kondisi bangunan, tetapi juga fasilitas pendukung kegiatan seni dan pemutaran film. “Banyak pelaku seni yang ingin memanfaatkan gedung ini secara maksimal, tetapi sebagian peralatan yang tersedia sudah terlalu tua,” jelas Wina.
Menanggapi hal tersebut, Menbud Fadli Zon menyampaikan bahwa pelestarian De Majestic perlu dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah karena gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kementerian Kebudayaan akan mendorong upaya pelestarian lebih lanjut, terutama apabila bangunan tersebut memiliki status cagar budaya nasional, sekaligus mendukung pemanfaatannya sebagai ruang kegiatan seni dan budaya. “Terkait aktivasinya, bisa mengajak berbagai komunitas budaya yang ada di Jawa Barat agar De Majestic dapat dimanfaatkan kembali sebagai pusat kesenian,” ungkap Menbud.
Menbud menilai pemanfaatan bangunan cagar budaya perlu berjalan beriringan dengan upaya pelestarian agar nilai sejarahnya tetap terjaga dan bangunan tersebut dapat terus hidup di tengah masyarakat. Untuk itu, aktivasi De Majestic sebagai ruang kesenian dapat dikembangkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola, komunitas, dan pelaku seni budaya.
Gedung De Majestic merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Bandung yang dibangun pada awal 1920-an dan dirancang oleh arsitek Charles Prosper Wolff Schoemaker. Semula dikenal sebagai Concordia Bioscoop, gedung ini menjadi salah satu pusat hiburan penting di Bandung dan tercatat sebagai tempat pemutaran Loetoeng Kasaroeng pada 31 Desember 1926, yang dikenal sebagai film Indonesia pertama. Kini, De Majestic telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Bandung dan terus didorong pemanfaatannya sebagai ruang seni dan budaya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Staf Khusus Menteri bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional, Annisa Rengganis; serta jajaran pengurus Yayasan Mestika Wanodja Indonesia.
Pembina Yayasan Mestika Wanodja Indonesia, Osye Anggandari, menjelaskan bahwa pengelolaan gedung De Majestic dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Jasa dan Kepariwisataan Jawa Barat pada Februari 2023 yang berlaku hingga 2028. Selain melakukan pemeliharaan, yayasan berupaya memperkenalkan kembali De Majestic sebagai ruang kesenian yang dapat dimanfaatkan seniman dan budayawan sekaligus menjadi salah satu tujuan wisata budaya di Kota Bandung.
Wina Sumaryani selaku Ketua Yayasan Mestika Wanodja Indonesia, mengatakan kebutuhan perbaikan De Majestic yang tidak hanya menyangkut kondisi bangunan, tetapi juga fasilitas pendukung kegiatan seni dan pemutaran film. “Banyak pelaku seni yang ingin memanfaatkan gedung ini secara maksimal, tetapi sebagian peralatan yang tersedia sudah terlalu tua,” jelas Wina.
Menanggapi hal tersebut, Menbud Fadli Zon menyampaikan bahwa pelestarian De Majestic perlu dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah karena gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kementerian Kebudayaan akan mendorong upaya pelestarian lebih lanjut, terutama apabila bangunan tersebut memiliki status cagar budaya nasional, sekaligus mendukung pemanfaatannya sebagai ruang kegiatan seni dan budaya. “Terkait aktivasinya, bisa mengajak berbagai komunitas budaya yang ada di Jawa Barat agar De Majestic dapat dimanfaatkan kembali sebagai pusat kesenian,” ungkap Menbud.
Menbud menilai pemanfaatan bangunan cagar budaya perlu berjalan beriringan dengan upaya pelestarian agar nilai sejarahnya tetap terjaga dan bangunan tersebut dapat terus hidup di tengah masyarakat. Untuk itu, aktivasi De Majestic sebagai ruang kesenian dapat dikembangkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pengelola, komunitas, dan pelaku seni budaya.
Gedung De Majestic merupakan salah satu bangunan bersejarah di Kota Bandung yang dibangun pada awal 1920-an dan dirancang oleh arsitek Charles Prosper Wolff Schoemaker. Semula dikenal sebagai Concordia Bioscoop, gedung ini menjadi salah satu pusat hiburan penting di Bandung dan tercatat sebagai tempat pemutaran Loetoeng Kasaroeng pada 31 Desember 1926, yang dikenal sebagai film Indonesia pertama. Kini, De Majestic telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Bandung dan terus didorong pemanfaatannya sebagai ruang seni dan budaya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Staf Khusus Menteri bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional, Annisa Rengganis; serta jajaran pengurus Yayasan Mestika Wanodja Indonesia.