home global news

KPPU Kaji Dampak AI terhadap Media, dari Trafik hingga Persaingan Usaha

Jum'at, 18 September 2026 - 09:22 WIB
KPPU Kaji Dampak AI terhadap Media, dari Trafik hingga Persaingan Usaha
LANGIT7.ID-Jakarta; Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi berita. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada pola distribusi informasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru mengenai persaingan usaha di industri media digital. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta.

Pertemuan tersebut membahas posisi platform digital yang semakin besar dalam menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat. Kehadiran layanan berbasis AI dinilai semakin memperkuat perubahan tersebut, terutama karena pengguna kini dapat memperoleh jawaban atau rangkuman informasi tanpa harus mengunjungi situs berita. Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyampaikan bahwa perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan media siber. Salah satu yang disoroti adalah fitur AI Overviews, yang memungkinkan pengguna mendapatkan rangkuman atau jawaban langsung pada halaman hasil pencarian.

Perubahan tersebut, menurut AMSI, berpotensi mengurangi trafik ke situs berita dan pada akhirnya memengaruhi model pendapatan perusahaan media. Dalam diskusi sebelumnya dengan KPPU, AMSI juga menyampaikan adanya penurunan trafik dan peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media sejak perkembangan layanan AI generatif. AMSI juga menyoroti mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. Menurut AMSI, pilihan tersebut perlu dilihat lebih lanjut karena dapat berimplikasi terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.

Atas persoalan tersebut, AMSI mendorong KPPU untuk mengkaji apakah praktik-praktik yang berkembang dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan. AMSI juga menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar aturan persaingan usaha dapat mengikuti perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU perlu memahami persoalan secara utuh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.

“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Teknologi dan inovasi hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi pada saat yang sama perlu dipastikan tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya