Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Barang Impor Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Kemendag
Nabil
Jum'at, 25 September 2026 - 09:03 WIB
Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Barang Impor Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Kemendag
LANGIT7.ID-Jakarta; Jelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) memperkuat integrasi sistem perizinan.
Integrasi tersebut mencakup SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW). Seluruh proses dilakukan secara elektronik atau paperless.
Langkah ini diarahkan untuk memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional di lapangan.
Di saat yang sama, Kemendag menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/9).
"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Menurut Bayu, Kemendag telah memiliki aturan tersendiri mengenai lartas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Karena itu, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global.
Integrasi tersebut mencakup SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW). Seluruh proses dilakukan secara elektronik atau paperless.
Langkah ini diarahkan untuk memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional di lapangan.
Di saat yang sama, Kemendag menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/9).
"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Menurut Bayu, Kemendag telah memiliki aturan tersendiri mengenai lartas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Karena itu, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global.