DSN MUI Tetapkan Pembaruan Fatwa Emas Digital dan Rahn
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Rapat Pleno Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas pada Selasa (29/9/2026). Pertemuan strategis ini berfokus membahas dinamika hukum ekonomi syariah yang berkembang pesat, khususnya dalam memproses pembaruan fatwa terkait transaksi emas fisik secara digital hingga penyelarasan fatwa rahn (gadai syariah).
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan bahwa perumusan fatwa ekonomi syariah pada dasarnya harus senantiasa adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman. Langkah pembaruan ini merupakan bagian dari respons terhadap kebutuhan industri keuangan serta dinamika muamalah terkini di masyarakat.
Dia menegaskan bahwa alam muamalah tidak pernah berhenti bergerak dan pasti membutuhkan pembaruan karena kaidah dasarnya adalah al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah, yakni segala bentuk muamalah hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya.
“Fatwa bergerak dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Kiai Cholil saat memberikan pengantar rapat pleno.
Baca Juga:Kartu Anggota IARMI Kini Bisa Jadi Debit BSN, Transaksi Makin Praktis
Kiai Cholil menjelaskan salah satu fokus utama dalam pleno ini adalah penyelesaian fatwa transaksi emas secara digital yang pembahasannya telah berlangsung teliti dan cukup panjang. Menurutnya, penyusunan fatwa emas digital tersebut memerlukan kecermatan mendalam demi memastikan prinsip-prinsip syariah terpenuhi secara paripurna tanpa mengabaikan kepraktisan transaksi modern.
Selain itu, DSN-MUI juga melakukan pembaruan komprehensif pada fatwa mengenai rahn dan produk-produk turunannya. Kiai Cholil mengumpamakan konsolidasi fatwa rahn ini seperti skema Omnibus Law, di mana berbagai aturan terkait gadai (seperti rahn emas, rahn perhiasan, hingga rahn tasjily) disatukan dan diselaraskan agar tidak membingungkan pelaku industri dan masyarakat.