DSN MUI: Fatwa Ekonomi Syariah Harus Fleksibel dan Dinamis
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menekankan fleksibilitas serta keterbukaan hukum Islam dalam menghadapi pesatnya kemajuan teknologi dan dinamika industri keuangan. Dia mengingatkan bahwa fatwa di sektor ekonomi syariah tidak boleh bersifat kaku, melainkan harus terus bertransformasi agar senantiasa relevan dengan tuntutan zaman sekaligus memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat modern.
Wakil Ketua Umum MUI tersebut memaparkan bahwa bidang muamalah memiliki karakteristik dasar yang sangat dinamis, berbeda dengan ranah ibadah yang bersifat baku dan ketat. Menurutnya, transaksi ekonomi dalam Islam senantiasa berorientasi pada prinsip kemudahan serta kebolehan, selama tidak bertabrakan dengan prinsip-prinsip syariat.
“Fatwa bergerak dan yang ingin kami sampaikan, tidak ada yang sempurna dari apa yang kita rumuskan karena alam muamalah sendiri tidak pernah berhenti,” tegasa Kiai Cholil saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta, dikutip laman MUI, Rabu (30/9/2026).
Kiai Cholil menerangkan bahwa realitas ekonomi terus melaju sehingga pembaruan hukum menjadi sebuah keniscayaan. Landasan utamanya merujuk pada kaidah al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah, yang menetapkan bahwa hukum asal dalam setiap transaksi muamalah adalah boleh. Hal-hal yang dipandang tepat beberapa tahun lalu bisa saja memerlukan penyesuaian saat ini seiring hadirnya berbagai inovasi teknologi finansial. Oleh karena itu, DSN-MUI senantiasa terbuka untuk meninjau kembali dan memperbarui fatwa-fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.
Baca Juga:Keputusan Iran Soal Selat Hormuz Tegas: Akan Dibuka Jika Syarat Terpenuhi
Komitmen pembaruan yang dinamis tersebut diwujudkan secara nyata dalam Rapat Pleno Ke-61 melalui pembahasan dan penetapan tiga pembaruan fatwa strategis, yaitu Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digital, Fatwa Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), serta penyelarasan komprehensif pada Fatwa Rahn dan Produk Rahn. Kiai Cholil mencontohkan bahwa penyusunan fatwa emas digital memerlukan proses hingga tiga tahun agar sesuai dengan kompleksitas transaksi modern. Sementara itu, penyatuan fatwa rahn (gadai syariah) dirangkum secara utuh layaknya skema Omnibus Law untuk menyelaraskan aturan gadai emas, perhiasan, hingga produk kombinasi lainnya di pasar.
Guna memastikan setiap pembaruan fatwa berpijak pada data ilmiah dan realitas di lapangan, DSN-MUI juga memperkuat sinergi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pendekatan al-istiqra' qoblal ifta', yaitu tradisi melakukan riset dan kajian mendalam sebelum sebuah fatwa resmi diterbitkan.