Satgas BLBI Berhasil Tagih Obligor dan Debitur berupa Uang dan Aset
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:32 WIB
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD. (foto: Humas Kemenko Polhukam)
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil 22 obligor dan debitur BLBI untuk menyatakan kesediaan membayar.
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD mengatakan sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara.
"Dari panggilan pertama terhadap para obligor dan debitur, Satgas BLBI berhasil melakukan penagihan dan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang sebesar Rp2,4 miliar dan USD7.6 juta. Satgas juga melakukan pemblokiran saham pada 24 perusahaan," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers, Rabu (27/10).
Baca juga:Angin Segar Bagi Perekonomian, Indeks Keyakinan Konsumen Capai Level 95,5
Selain itu Satgas BLBI juga berhasil melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.
Satgas BLBI juga telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp791,17 Miliar.
"Satgas juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp345,73 Miliar," tegasnya.
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD mengatakan sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara.
"Dari panggilan pertama terhadap para obligor dan debitur, Satgas BLBI berhasil melakukan penagihan dan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang sebesar Rp2,4 miliar dan USD7.6 juta. Satgas juga melakukan pemblokiran saham pada 24 perusahaan," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers, Rabu (27/10).
Baca juga:Angin Segar Bagi Perekonomian, Indeks Keyakinan Konsumen Capai Level 95,5
Selain itu Satgas BLBI juga berhasil melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.
Satgas BLBI juga telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp791,17 Miliar.
"Satgas juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp345,73 Miliar," tegasnya.