Alasan MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki Ijazah
Lusi mahgriefie
Rabu, 07 Oktober 2026 - 08:15 WIB
Alasan MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki Ijazah
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menolak gugatan keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, padahal Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran selama persidangan, yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai wakil presiden di Pemilu 2024.
Melalui putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (6/10/2026) malam, ia menyampaikan bahwa MK menolak permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Putusan lainnya yaitu Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Baca juga:Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan MK bahwa Gibran memiliki ijazah.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Suhartoyo membacakan puutusan.
Melalui putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Selasa (6/10/2026) malam, ia menyampaikan bahwa MK menolak permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Putusan lainnya yaitu Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum serta menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Baca juga:Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Keabsahan Pendidikan Gibran
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan MK bahwa Gibran memiliki ijazah.
"Dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan Pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," ujar Suhartoyo membacakan puutusan.