home global news

Peluang Besar Pemakzulan Wapres Gibran, Usai Terbukti Tak Miliki Ijazah dan Membohongi Publik

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:15 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka
Refli Harun selaku kuasa hukum Pemohon perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka membuka peluang besar bagi Gibran untuk dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.

"Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA dan itu secara sah dan meyakinkan, artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach (Impeachment) atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945," kata Refli Harun dalam jumpa pers usai persidangan MK, Selasa (6/10).

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya telah menyatakan secara eksplisit bahwa urusan setelah putusan sidang MK merupakan urusan lembaga lain seperti yang diatur dalam UUD 1945.

Diberitakan sebelumnya, putusan MK adalah menolak permohonan Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 dengan nomor gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam sidang tersebut pula, MK menyatakan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa Gibran memiliki ijazah.

Baca juga:Alasan MK Tetap Tolak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Miliki Ijazah

Selanjutnya, MK menyerahkan tindak lanjut maupun urusan terkait putusan tersebut kepada lembaga yang berwenang.

"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke Mahkamah Konstitusi, kemudian balik ke DPR ke MPR, dan kemudiaan insya Allah akan ada pemberhentian Gibran," ujar Refli.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya