home global news

SAHI Apresiasi Penetapan BPIH 2027: Wujud Efisiensi dan Perlindungan terhadap Jemaah Haji Indonesia

Kamis, 08 Oktober 2026 - 16:18 WIB
DPP SAHI mengapresiasi kesepakatan Pemerintah dan DPR RI dalam menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Penurunan biaya dinilai menjadi langkah efisiensi sekaligus menjaga keterjangkauan
Oleh: Abdul Kholiq Ahmad

LANGIT7.ID-Dewan Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H / 2027 M. Keputusan ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga rasionalitas biaya sekaligus melindungi keberlangsungan dana haji.

Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI secara resmi telah menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka ini berhasil ditekan dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta.

Dalam penetapan ini, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah adalah Rp54,6 juta, dengan sisa pembiayaan ditutup melalui Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji serta bantuan subsidi. Dengan mempertimbangkan setoran awal pendaftaran, calon jemaah haji reguler diperkirakan hanya perlu melakukan pelunasan sekitar Rp23,24 juta.

DPP SAHI menyatakan bahwa penetapan ini menunjukkan hadirnya asas keadilan dan efisiensi dalam tata kelola haji nasional.

"Keputusan yang disepakati Pemerintah dan DPR RI ini patut kita syukuri bersama. Penurunan angka dari usulan awal membuktikan bahwa proses rasionalisasi komponen biaya berjalan transparan dan berpihak pada jemaah. Yang terpenting, penurunan biaya ini tidak mengorbankan kualitas layanan, keselamatan, maupun kenyamanan ibadah jemaah di Tanah Suci," ujar Ketua Umum DPP SAHI, Abdul Khaliq Ahmad yg didampingi Sekjen DPP SAHI Sudarto dalam keterangan pers hari ini, Kamis 8 Oktober 2026 di Jakarta.

Sehubungan dgn itu, DPP SAHI menyampaikan beberapa poin tanggapan utama terkait penetapan BPIH 2027, sebagai berikut :
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya