home masjid

Pelajaran dan Hikmah Hukuman Pelanggaran Hari Sabat dalam Surat al-Baqarah Ayat 66

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:01 WIB
Pelajaran dan Hikmah Hukuman Pelanggaran Hari Sabat dalam Surat al-Baqarah Ayat 66
Ayat 66 dari Surat al-Baqarah merupakan kelanjutan kisah kaum Bani Isra'il yang melanggar perintah Allah ﷻ mengenai kehormatan hari Sabtu. Setelah ayat sebelumnya menerangkan pengubahan wujud mereka menjadi monyet sebagai bentuk azab, ayat ini menjelaskan hikmah dan tujuan di balik hukuman tersebut.

فَجَعَلْنَٰهَا نَكَٰلًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةًۭ لِّلْمُتَّقِينَ

Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah (البقرة): 66).

Azab tersebut ditujukan sebagai peringatan serta hukuman yang mencegah perbuatan serupa (nakāl) bagi generasi masa itu maupun generasi mendatang, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi orang-orang yang bertakwa. Hal ini menegaskan bahwa hukuman dari Allah ﷻ tidak sekadar berfungsi sebagai balasan atas kemaksiatan, melainkan juga membawakan pelajaran universal bagi umat manusia.

Sebagaimana dijelaskan oleh al-Biqāʿī dalam Naẓm al-Durar, akar pelanggaran ini bermula ketika Allah ﷻ memerintahkan mereka untuk memuliakan hari Jumat, namun mereka menolaknya dan memilih hari Sabtu. Akibatnya, Allah ﷻ menetapkan kewajiban ibadah pada hari Sabtu dan melarang aktivitas berburu, tetapi mereka tetap melanggarnya dengan menjebak ikan.

Pada penggalan pertama, yaitu fa-jaʿalnāhā (Maka Kami jadikan), terdapat perbedaan penafsiran di kalangan para mufassir mengenai kata ganti -hā (dia). Al-Ṭabarī mencatat dua riwayat utama dari Ibn ʿAbbās. Riwayat pertama melalui al-Ḍaḥḥāk menyatakan bahwa kata ganti tersebut merujuk pada al-maskhah atau bentuk hukuman perubahan wujud fisik yang dialami kaum tersebut.

Adapun riwayat kedua menyebutkan bahwa rujukan kata ganti tersebut adalah al-ḥītān atau ikan-ikan yang menjadi objek pelanggaran mereka. Sementara itu, Ibnu Katsir meriwayatkan berbagai pandangan lain yang menyebutkan kata ganti tersebut bisa merujuk pada monyet (al-qirdah), ikan, azab (al-ʿuqūbah), atau negeri/desa (al-qaryah).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya