LANGIT7.ID, Jakarta; - Ayat 66 dari Surat al-Baqarah merupakan kelanjutan kisah kaum Bani Isra'il yang melanggar perintah Allah ﷻ mengenai kehormatan hari Sabtu. Setelah ayat sebelumnya menerangkan pengubahan wujud mereka menjadi monyet sebagai bentuk azab, ayat ini menjelaskan hikmah dan tujuan di balik hukuman tersebut.
فَجَعَلْنَٰهَا نَكَٰلًۭا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةًۭ لِّلْمُتَّقِينَ
Maka Kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah (البقرة): 66).
Azab tersebut ditujukan sebagai peringatan serta hukuman yang mencegah perbuatan serupa (nakāl) bagi generasi masa itu maupun generasi mendatang, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi orang-orang yang bertakwa. Hal ini menegaskan bahwa hukuman dari Allah ﷻ tidak sekadar berfungsi sebagai balasan atas kemaksiatan, melainkan juga membawakan pelajaran universal bagi umat manusia.
Sebagaimana dijelaskan oleh al-Biqāʿī dalam Naẓm al-Durar, akar pelanggaran ini bermula ketika Allah ﷻ memerintahkan mereka untuk memuliakan hari Jumat, namun mereka menolaknya dan memilih hari Sabtu. Akibatnya, Allah ﷻ menetapkan kewajiban ibadah pada hari Sabtu dan melarang aktivitas berburu, tetapi mereka tetap melanggarnya dengan menjebak ikan.
Pada penggalan pertama, yaitu fa-jaʿalnāhā (Maka Kami jadikan), terdapat perbedaan penafsiran di kalangan para mufassir mengenai kata ganti -hā (dia). Al-Ṭabarī mencatat dua riwayat utama dari Ibn ʿAbbās. Riwayat pertama melalui al-Ḍaḥḥāk menyatakan bahwa kata ganti tersebut merujuk pada al-maskhah atau bentuk hukuman perubahan wujud fisik yang dialami kaum tersebut.
Adapun riwayat kedua menyebutkan bahwa rujukan kata ganti tersebut adalah al-ḥītān atau ikan-ikan yang menjadi objek pelanggaran mereka. Sementara itu, Ibnu Katsir meriwayatkan berbagai pandangan lain yang menyebutkan kata ganti tersebut bisa merujuk pada monyet (al-qirdah), ikan, azab (al-ʿuqūbah), atau negeri/desa (al-qaryah).
Ibnu Katsir menilai pendapat yang paling sahih adalah kata ganti tersebut merujuk kepada desa beserta seluruh penduduknya yang melakukan pelanggaran. Di sisi lain, al-Baghawī mengartikannya sebagai hukuman pengubahan wujud (al-maskh), di mana kata nakāl dimaknai sebagai siksaan penjerat yang mencegah orang lain melakukan dosa serupa, berasal dari kata al-nikl yang berarti belenggu.
Al-Ālūsī dalam Rūḥ al-Maʿānī menambahkan kemungkinan lain, yaitu merujuk pada perubahan kondisi mereka menjadi monyet, bentuk azab secara umum, ataupun tanda kekuasaan Allah ﷻ.
Pada penggalan berikutnya, nakālan limā bayna yadayhā wa mā khalfahā (sebagai peringatan bagi yang di hadapannya dan yang di belakangnya), para ulama membedakan penafsiran berdasarkan rentang waktu maupun cakupan wilayah. Al-Baghawī mengutip pandangan Qatādah yang mengartikan limā bayna yadayhā sebagai dosa-dosa terdahulu sebelum datangnya larangan berburu, sedangkan mā khalfahā adalah dosa kemaksiatan yang sedang mereka lakukan saat menangkap ikan.
Abū al-ʿĀliyah dan al-Rabīʿ berpendapat bahwa azab tersebut merupakan balasan atas dosa masa lalu sekaligus pelajaran (ʿibrah) bagi orang-orang yang hidup setelahnya agar tidak mengikuti jejak buruk mereka. Pandangan lain menafsirkan jaʿalnāhā dalam konteks geografis, yakni menjadikan desa penduduk Sabt tersebut sebagai pelajaran bagi negeri-negeri sekitarnya yang ada pada masa itu serta negeri-negeri yang berdiri setelahnya.
Selain itu, terdapat pula penafsiran struktur kalimat (taqdīm wa taʾkhīr) yang bermakna azab akhirat yang disiapkan bagi mereka sebagai balasan atas pelanggaran hari Sabtu yang telah dilakukan.
Ibnu Katsir sendiri cenderung memilih penafsiran berbasis lokasi atau wilayah. Menurutnya, frasa tersebut bermakna bahwa hukuman yang ditimpakan kepada desa yang melanggar dijatuhkan sebagai iktibar bagi desa-desa di sekitarnya. Hal ini selaras dengan firman Allah ﷻ dalam Surat al-Aḥqāf ayat 27 mengenai pembinasaan negeri-negeri di sekitar beserta penegasan ayat-ayat-Nya agar manusia kembali ke jalan yang benar, serta firman-Nya dalam Surah al-Raʿd ayat 41.
Dengan demikian, makna yang dikuatkan oleh riwayat Ibn ʿAbbās melalui Muḥammad b. Isḥāq, Dāwūd b. al-Ḥuṣayn, dan ʿIkrimah ini menegaskan bahwa iktibar dan peringatan dari azab tersebut mencakup wilayah-wilayah di sekeliling tempat kejadian dalam konteks ruang dan tempat.
(zhd)