home global news

Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Rieke Desak Sanksi Pidana Mati

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:57 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Radar Cirebon.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menilai penyelewengan anggaran krisis di tengah bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan layak dijatuhi sanksi hukum maksimal.

Melalui pernyataan resminya pada Rabu (14/10/2026), Rieke menyoroti ironi praktik penyalahgunaan wewenang tersebut. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, BNPB memegang mandat utama dalam mengoordinasikan penanganan karhutla nasional. Namun, dana krisis yang seharusnya digunakan untuk memadamkan api dan menyelamatkan masyarakat justru diduga dirampok oleh segelintir oknum.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke menegaskan bahwa tindakan korupsi pada anggaran kebencanaan ini merampas hak dasar masyarakat luas.

"Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," ujar Rieke.

Ia menjelaskan secara yuridis bahwa penyelewengan anggaran dalam situasi krisis kebencanaan telah memenuhi delik berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tutur Rieke mengutip ketentuan undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penjelasan pasal tersebut secara eksplisit mendefinisikan "keadaan tertentu" mencakup tindakan korupsi yang dilakukan pada waktu bencana alam nasional. Oleh karena itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman terberat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya