home wirausaha syariah

OJK Terbitkan PJOK Rencana Bisnis Bank Guna Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional

Jum'at, 16 Oktober 2026 - 07:03 WIB
OJK Terbitkan PJOK Rencana Bisnis Bank Guna Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Penerbitan ini dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026, sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Aturan ini muncul sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.

OJK menegaskan bahwa melalui PJOK, Rencana Bisnis Bank tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.

Seiring dengan berkembangnya model bisnis Bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan, diperlukan penyempurnaan pengaturan agar Rencana Bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

Adapun hal yang diatur POJK:

1. Kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis Bank;

2. Kewajiban Direksi menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan Rencana Bisnis, kewajiban Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis, serta kewajiban Dewan Pengawas Syariah memberikan opini atas Rencana Bisnis bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah;
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya