Mengatasi Pemarkiran Uang Hasil SDA di Luar Negeri: Menuju Ekonomi Seimbang dan Gotong Royong
Tim langit 7
Senin, 19 Oktober 2026 - 05:27 WIB
Pengawasan negara terhadap perusahaan berbasis SDA dan perlindungan UMKM dinilai penting untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
Oleh: Prof Dr Bambang SetiajiLANGIT7.ID-Elite ekonomi, entah disebut “9 Naga” atau “9 Haji”, tidak boleh dibiarkan menguasai kekayaan ekonomi tanpa tanggung jawab terhadap bangsa. Terutama yang menjadi super kaya dari pengerukan SDA. Karena komoditi yang diambil adalah milik negara atau milik seluruh rakyat maka secara bisnis yang adil, seharusnya memberikan kontribusi ekonomi umum, ketenagakerjaan dan sosial.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah pemarkiran devisa hasil sumber daya alam (SDA) di luar negeri. Indonesia menanggung konsekuensi eksploitasi kekayaan alam, secara langsung memberi dampak lemahnya rupiah secara permanen dan melemahkan ekonomi secara umum.
Apa akibatnya? Pertama, potensi investasi dan penciptaan lapangan kerja domestik berkurang. Kedua, likuiditas dalam negeri dapat melemah. Ketiga, arus modal keluar dalam jumlah besar dapat menambah tekanan terhadap rupiah. Keempat, keuntungan ekonomi dapat terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, sedangkan kerusakan lingkungan dan beban sosial ditanggung masyarakat luas.
Penempatan hasil ekspor SDA di luar negeri memang harus dicegah. Perlu transparansi mengenai devisa ini, mengingat sumbernya adalah SDA yang tersedia karena ijin dari negara juga. Minimal negara harus tahu berapa produksi dan hasil penjualannya, berapa seharusnya pajak dibayarkan, dan hak hak lain dari negara sebagai tangan panjang rakyat.
Negara Harus Hadir
Pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan bagi penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, untuk usaha SDA berskala sangat besar, negara perlu mempunyai instrumen pengawasan yang kuat. Salah satu gagasan yang layak dikaji adalah adanya Golden Share. Negara, khususnya pada perusahaan pertambangan dengan konsesi yang signifikan perlu mendapat saham dengan perlakuan khusus yaitu tidak mengeluarkan uang, bisa menempatkan SDM, dan bisa mengakses akuntansi perusahaan.
Melalui saham khusus ini, negara memperoleh hak pengawasan strategis, akses terhadap data produksi, penjualan, biaya, keuntungan, dan arus devisa, serta hak tertentu dalam pengambilan keputusan penting. Hak-hak tersebut harus dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah pemarkiran devisa hasil sumber daya alam (SDA) di luar negeri. Indonesia menanggung konsekuensi eksploitasi kekayaan alam, secara langsung memberi dampak lemahnya rupiah secara permanen dan melemahkan ekonomi secara umum.
Apa akibatnya? Pertama, potensi investasi dan penciptaan lapangan kerja domestik berkurang. Kedua, likuiditas dalam negeri dapat melemah. Ketiga, arus modal keluar dalam jumlah besar dapat menambah tekanan terhadap rupiah. Keempat, keuntungan ekonomi dapat terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, sedangkan kerusakan lingkungan dan beban sosial ditanggung masyarakat luas.
Penempatan hasil ekspor SDA di luar negeri memang harus dicegah. Perlu transparansi mengenai devisa ini, mengingat sumbernya adalah SDA yang tersedia karena ijin dari negara juga. Minimal negara harus tahu berapa produksi dan hasil penjualannya, berapa seharusnya pajak dibayarkan, dan hak hak lain dari negara sebagai tangan panjang rakyat.
Negara Harus Hadir
Pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan bagi penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, untuk usaha SDA berskala sangat besar, negara perlu mempunyai instrumen pengawasan yang kuat. Salah satu gagasan yang layak dikaji adalah adanya Golden Share. Negara, khususnya pada perusahaan pertambangan dengan konsesi yang signifikan perlu mendapat saham dengan perlakuan khusus yaitu tidak mengeluarkan uang, bisa menempatkan SDM, dan bisa mengakses akuntansi perusahaan.
Melalui saham khusus ini, negara memperoleh hak pengawasan strategis, akses terhadap data produksi, penjualan, biaya, keuntungan, dan arus devisa, serta hak tertentu dalam pengambilan keputusan penting. Hak-hak tersebut harus dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.