Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 19 Oktober 2026
home wirausaha syariah detail berita

Mengatasi Pemarkiran Uang Hasil SDA di Luar Negeri: Menuju Ekonomi Seimbang dan Gotong Royong

tim langit 7 Senin, 19 Oktober 2026 - 05:27 WIB
Mengatasi Pemarkiran Uang Hasil SDA di Luar Negeri: Menuju Ekonomi Seimbang dan Gotong Royong
Pengawasan negara terhadap perusahaan berbasis SDA dan perlindungan UMKM dinilai penting untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.
Oleh: Prof Dr Bambang Setiaji LANGIT7.ID-Elite ekonomi, entah disebut “9 Naga” atau “9 Haji”, tidak boleh dibiarkan menguasai kekayaan ekonomi tanpa tanggung jawab terhadap bangsa. Terutama yang menjadi super kaya dari pengerukan SDA. Karena komoditi yang diambil adalah milik negara atau milik seluruh rakyat maka secara bisnis yang adil, seharusnya memberikan kontribusi ekonomi umum, ketenagakerjaan dan sosial.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah pemarkiran devisa hasil sumber daya alam (SDA) di luar negeri. Indonesia menanggung konsekuensi eksploitasi kekayaan alam, secara langsung memberi dampak lemahnya rupiah secara permanen dan melemahkan ekonomi secara umum.

Apa akibatnya? Pertama, potensi investasi dan penciptaan lapangan kerja domestik berkurang. Kedua, likuiditas dalam negeri dapat melemah. Ketiga, arus modal keluar dalam jumlah besar dapat menambah tekanan terhadap rupiah. Keempat, keuntungan ekonomi dapat terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, sedangkan kerusakan lingkungan dan beban sosial ditanggung masyarakat luas.

Penempatan hasil ekspor SDA di luar negeri memang harus dicegah. Perlu transparansi mengenai devisa ini, mengingat sumbernya adalah SDA yang tersedia karena ijin dari negara juga. Minimal negara harus tahu berapa produksi dan hasil penjualannya, berapa seharusnya pajak dibayarkan, dan hak hak lain dari negara sebagai tangan panjang rakyat.

Negara Harus Hadir

Pasal 33 UUD 1945 memberikan landasan bagi penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, untuk usaha SDA berskala sangat besar, negara perlu mempunyai instrumen pengawasan yang kuat. Salah satu gagasan yang layak dikaji adalah adanya Golden Share. Negara, khususnya pada perusahaan pertambangan dengan konsesi yang signifikan perlu mendapat saham dengan perlakuan khusus yaitu tidak mengeluarkan uang, bisa menempatkan SDM, dan bisa mengakses akuntansi perusahaan.

Melalui saham khusus ini, negara memperoleh hak pengawasan strategis, akses terhadap data produksi, penjualan, biaya, keuntungan, dan arus devisa, serta hak tertentu dalam pengambilan keputusan penting. Hak-hak tersebut harus dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Negara tidak harus mengambil alih seluruh pengelolaan perusahaan, hal demikian justru tidak efisien yang umumnya terjadi di BUMN. Pengusaha besar tetap menjadi mitra dalam mengembangkan usaha, teknologi, dan investasi. Namun, negara harus memastikan bahwa pengelolaan SDA berlangsung secara ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial, dan menguntungkan perekonomian nasional.

Kebijakan ekspor satu pintu dan pengaturan devisa hasil ekspor perlu merupakan salah satu langkah, dan golden share ini langkah lainnya. Hal tersebut belum tentu bersifat negatif terhadap perusahaan, dengan adanya golden share kesulitan kesulitan perusahaan akan cepat dibantu oleh negara.

Pasar Harus Tetap Menjadi Ruang Rakyat

Kehadiran negara bukan berarti seluruh kegiatan ekonomi harus dijalankan pemerintah. Justru, jutaan pengusaha kecil dan menengah harus tetap menjadi tulang punggung ekonomi. Swasta dan pasar tetap menjadi pola umum perekonomian, minus usaha usaha besar SDA. Sebaliknya usaha besar yang berbasis pengambangan kreatif dan teknologi, tetap berada di tangan swasta.

Industri kecil dan menengah, pertambangan rakyat yang legal, bank kecil dan menengah, serta perguruan tinggi swasta perlu memperoleh ruang tumbuh, akses pembiayaan, dan perlindungan dari persaingan yang tidak seimbang.

Program Koperasi Merah Putih juga harus dirancang dengan prinsip yang sama. Koperasi seharusnya memperkuat ekonomi rakyat, bukan menyaingi warung dan usaha kecil yang sudah hidup dari masyarakat.

Perannya dapat diarahkan pada penyaluran komoditas yang dikelola atau disediakan negara, seperti beras Bulog, gula, dan gas, pupuk, bibit, dan obat, serta menyediakan akses permodalan murah. Dengan begitu, koperasi menjadi pendukung rantai pasok rakyat, bukan pesaing yang memperoleh keistimewaan untuk merebut pasar mereka.

Prinsipnya adalah negara menguatkan yang lemah, mengawasi yang besar, dan tidak mematikan inisiatif rakyat.

Menuju Ekonomi Seimbang dan Gotong Royong

Tujuan akhirnya adalah membangun sistem ekonomi yang mengambil keunggulan ekonomi pasar dan ekonomi yang digerakkan negara, state-driven economy. Pasar memberikan ruang bagi inovasi kreativitas dan persaingan. Jutaan pengusaha perlu memeroleh tempat berkembang. Negara menjaga kepentingan publik, mengendalikan sektor strategis, serta memastikan kekuatan ekonomi tidak berubah menjadi kekuasaan yang merugikan masyarakat.

Keseimbangan ekonomi berbasis SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola melalui kemitraan yang bertanggung jawab. Dan, usaha kecil dan menengah yang berkembang tanpa harus berhadapan dengan kekuatan negara yang tidak seimbang.

Kolaborasi ekonomi tersebut perlu dikembangkan secara komprehensif dan bisa disebut gotong royong atau saling support dan saling berbagi. Bukan negara melawan pasar, bukan pula pasar menguasai negara. Keduanya bekerja bersama, dengan pembagian peran yang jelas dan tanggung jawab yang seimbang.

Negara mewakili moralitas dan kepentingan rakyat - UMKM. Pengusaha menggerakkan produktivitas dan investasi. Rakyat memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan menikmati hasil pembangunan.

Dengan prinsip itu, Indonesia dapat membangun ekonomi yang seimbang, berkeadilan, ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial, dan berorientasi pada kemakmuran bersama.(Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 19 Oktober 2026
Imsak
04:04
Shubuh
04:14
Dhuhur
11:41
Ashar
14:49
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan