Pelajaran Tafsir Al-Baqarah 71 tentang Sikap Memperumit Perintah
Ayat 71 dari Surat Al-Baqarah merupakan kelanjutan langsung dari dialog antara Nabi Musa dan Bani Israil mengenai perintah penyembelihan sapi betina. Setelah sebelumnya mereka terus mengajukan pertanyaan karena menganggap hewan tersebut mirip satu sama lain, ayat ini hadir sebagai jawaban ilahi melalui lisan Nabi Musa.
قَالَ إِنَّهُۥ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌۭ لَّا ذَلُولٌۭ تُثِيرُ ٱلْأَرْضَ وَلَا تَسْقِى ٱلْحَرْثَ مُسَلَّمَةٌۭ لَّا شِيَةَ فِيهَا ۚ قَالُوا۟ ٱلْـَٰٔنَ جِئْتَ بِٱلْحَقِّ ۚ فَذَبَحُوهَا وَمَا كَادُوا۟ يَفْعَلُونَ
Musa berkata: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya". Mereka berkata: "Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya". Kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu. (QS Al-Baqarah: 71).
Allah memberikan deskripsi yang sangat spesifik dan terperinci, yakni sapi yang belum pernah digunakan untuk membajak tanah maupun mengairi tanaman, serta dalam kondisi sempurna tanpa cacat dan tanpa belang sedikit pun. Al-Baghawi menjelaskan bahwa penegasan ini membuat Bani Israil akhirnya mengakui kejelasan petunjuk tersebut, meski mereka hampir tidak mampu melaksanakannya akibat sulitnya menemukan kriteria sapi yang diminta serta harganya yang sangat mahal.
Dalam penafsiran penggalan lā dhalūl tuthīr al-arḍ wa lā tasqī al-ḥarth, Al-Tabari dan Al-Baghawi menerangkan bahwa kata dhalūl merujuk pada hewan yang telah dilatih atau ditundukkan untuk bekerja. Sapi yang diperintahkan tersebut haruslah utuh dan belum pernah dipakai membajak tanah menggunakan kukunya ataupun menarik alat irigasi.
Sementara itu, Ibnu Katsir menolak pendapat yang menyatakan bahwa sapi tersebut bekerja membajak namun tidak mengairi, sebab pandangan itu dinilai lemah dan tidak sejalan dengan syarat kesempurnaan hewan kurban yang bebas dari bekas pekerja kasar. Mengenai frasa musallamatul lā shiyata fīhā, para mufasir memberikan penjelasan yang saling menguatkan.
Al-Baghawi dan Ibnu Katsir menukil pandangan para ulama salaf seperti Qatadah, Abu al-'Aliyah, Al-Hasan, serta Mujahid, yang sepakat bahwa musallama berarti bebas dari segala bentuk cacat fisik. Adapun lā shiyata fīhā bermakna warna kulit sapi tersebut benar-benar murni dan solid, tanpa ada bercak atau belang warna lain seperti putih, hitam, maupun merah.