home wirausaha syariah

Tindak Tegas Pelanggaran di Pasar Modal, OJK Tetapkan Total Denda Rp2,52 T Bagi Pelaku

Ahad, 25 Oktober 2026 - 11:14 WIB
Tindak Tegas Pelanggaran di Pasar Modal, OJK Tetapkan Total Denda Rp2,52 T Bagi Pelaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional. Hal ini disesuaikan terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tegas OJK tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/10/2026).

Baca juga:OJK Pertegas Komitmen Reformasi Pasar Modal Demi Mendulang Kepercayaan Investor Global

Tercatat hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya