PKS Tampil di Depan Untuk Ijazahgate, dan Minta DPR Tidak Diam Pasca Putusan MA Soal Suket Gibran
Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta DPR membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan tersebut. Menurut Mulyanto, putusan MA bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ia menilai DPR perlu mengambil langkah konstitusional untuk memastikan persoalan tersebut mendapat kejelasan. "Putusan MA ini harus dihormati. Apalagi ini menyangkut dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam (31/10/2026). Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah surat. Menurutnya, hal yang lebih mendasar adalah pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden sesuai ketentuan hukum. "Ini menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara," tegasnya. Mulyanto juga mengaitkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ia merujuk pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Menurut Mulyanto, kedua putusan tersebut menjadi alasan bagi DPR untuk menelaah kembali persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. "Logika masyarakat kan sederhana. Kalau MK tidak menemukan ijazah SMA atau yang setara, dan sekarang MA menyatakan bahwa suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, maka artinya persyaratan pencalonan Wapres Gibran yang lalu tidak sah," katanya. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Mulyanto atas dampak kedua putusan tersebut. Putusan MK sebelumnya tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden dan menyebut penilaian mengenai keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang berwenang. Karena itu, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 tersebut mendesak DPR segera membentuk dan menggelar Pansus Ijazahgate. Menurutnya, persoalan hukum ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. "Harus ada tindak lanjut yang objektif, transparan, dan sesuai konstitusi oleh DPR," ujarnya. Mulyanto menilai DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia berharap lembaga legislatif menjalankan tugasnya secara transparan dan tuntas. "Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," tandasnya.