DPR Apresiasi Kebijakan Larangan Penggunaan Vape Bagi Seluruh Personel Polri
Lusi mahgriefie
Selasa, 03 November 2026 - 11:08 WIB
Ilustrasi: ist
Terbitnya Surat Edaran Kepala Polri (Kapolri) mengenai larangan penggunaan rokok elektronik (vape) bagi seluruh personel Polri mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut, merupakan langkah preventif untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menunjukkan keteladanan aparat penegak hukum.
Ketentuan itu berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
"Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri," ujar Adang dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Baca juga:Dorong Pengawasan dan Pelindungan Generasi Muda, DPR Dukung Kajian Fatwa Vape
Adang menilai perhatian terhadap penggunaan vape perlu diperkuat karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan atau cartridge sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
Berdasarkan temuan, Polri juga menjadikan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sebagai salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut, merupakan langkah preventif untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus menunjukkan keteladanan aparat penegak hukum.
Ketentuan itu berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
"Polri telah menunjukkan langkah tegas dalam upaya pencegahan. Sebagai institusi penegak hukum, Polri perlu memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pencegahan narkotika harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan di lingkungan sendiri," ujar Adang dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Baca juga:Dorong Pengawasan dan Pelindungan Generasi Muda, DPR Dukung Kajian Fatwa Vape
Adang menilai perhatian terhadap penggunaan vape perlu diperkuat karena perangkat tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika dalam bentuk cair. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan atau cartridge sehingga sulit dikenali secara kasatmata.
Berdasarkan temuan, Polri juga menjadikan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, sebagai salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut.